Polemik Tanda Tangan Penetapan Hasil PUM belum menemukan titik terang

0
584 views

Serang, lpmsigma.com – Surat Keputusan Penetapan Pemilihan Umum (PUM) 2022 yang menggunakan tanda tangan hasil scan tanpa sepengetahuan Badan Koordinasi (Badko) pada saat diserahkan kepada Wakil Rektor bidang Kemahasiswaan dan Kerja sama pada Selasa, (2/3/2022).

Mendapatkan tanggapan, dari Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia , Robi Priyatna mengatakan hal tersebut sangat fatal dilakukan oleh KPU dengan memindai tanda tangan orang lain

“Sangat fatal yang dilakukan oleh pihak penyelenggara pemilu di Kampus UIN,” katanya

Ia juga menuturkan bahwa Undang-undang keluarga besar mahasiswa belum mengatur secara rinci terkait hal itu, namun, jika ditinjau dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana bisa dikenakan pasal 263 terkait pemalsuan tanda tangan

“Memang kalo ditinjau dari UU KBM tidak secara eksplisit dijelaskan, namun, ditinjau dari KUHP bisa dijerat pasal 263 mengenai pemalsuan tanda tangan yang sanksinya lumayan berat,” tutur Robi

Badan Kordinasi (Badko) dalam hal ini Sema Universitas yang diketuai oleh Mawadah mengatakan surat keputusan belum disahkan dan belum ditanda tangani secara asli sampai hari ini.

“Sejauh ini Badko belum menandatangani surat keputusan penetapan PUM, dan KPU sampai saat ini belum meminta maaf atas perbuatanya ” kata Mawadah

Selain itu, ia juga menuturkan bahwa penetapan yang dilakukan cacat prosedur karena tidak melibatkan Badko dan juga Bawaslu

“Kalaupun dipaksakan hasil ditetapkan tanpa keterlibatan BAWASLU sama BADKO, itu udah cacat prosedur bahkan cacat materiil kalau proses penyelenggaraan PUM nya masih ada sengketa yang belum beres,” tuturnya

Surat keputusan penetapan belum disahkan, akan tetapi, dari pemenang yang belum ditetapkan oleh KPU, sudah membuka pendaftaran anggota .

Hidayatulullah selaku Wakil Rektor 3, mengatakan di akademik akan ada sanksi bagi mahasiswa yang melanggar kode etik, 2/3/2022.

Terkait dengan hal ini, kami mencoba mengonfirmasi kepada pihak KPU Universitas, namun, hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan dari pihak terkait.

Reporter: Fajri

Naskah ini telah mengalami perbaikan pada pukul (00.00) karena ada beberapa kalimat yang tidak sesuai.