Serang, lpmsigma.com – Surat keputusan penetapan pemenang dalam Pemilihan Umum Mahasiswa (PUM) 2022, harus direvisi karena tidak menggunakan tanda tangan asli pada saat penyerahan berkas pemenang kepada Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja sama.
Pada saat penyerahan berkas di ruang Rektorat, Siti Mawadah selaku Badko menuturkan dirinya merasa dipermainkan oleh KPU karena menggunakan tanda tangan hasil pemindaian tanpa sepengetahuan dirinya.
“Penetapan tidak melibatkan Badko tidak melibatkan Bawaslu dan apa hak mereka (KPU) membuat tanda tangan palsu tanpa sepengetahuan saya,” tutur Mawadah kepada Warek Bidang Kemahasiswaan dan Kerja sama, Hidayatullah.
Ketua Komisi pemilihan umum, Nur Oka mengakui kesalahannya menggunakan tanda tangan hasil pemindaian dari komputer tanpa sepengetahuan Badko.
“Iya, saya mengaku salah,” katanya pada saat pertemuan di ruang Rektorat
Kendati demikian, Warek Bidang Kemahasiswaan dan Kerja, Hidayatullah mengatakan jika memang tidak sesuai administrasi, harus segera dirubah menggunakan tanda tangan asli.
“Kalo tidak sesuai administrasi, yah, harus dirubah,” katanya
Ia menuturkan bahwa PUM 2022, sudah berakhir, semua permasalahan dan konflik yang terjadi selama PUM berlangsung harus segera diselesaikan secara kekeluargaan dan menyerahkan surat keputusan yang benar secara administratif.
“Masalah ini segera diselesaikan antara KPU, Badko dan Bawaslu secara kekeluargaan. PUM sudah selesai, jadikan semuanya pembelajaran,” tuturnya.
Reporter: Fajri