BerandaNEWSTak Puas UKT Dipotong 15 Persen : Mahasiswa Minta Diskon 50 Persen

Tak Puas UKT Dipotong 15 Persen : Mahasiswa Minta Diskon 50 Persen

Serang, lpmsigma.com Kebijakan Rektor UIN Banten yang memberikan pemotong Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebesar 15 persen tertuang dalam Surat Edaran No. B-832/Un.17/B.II.2/KU.03.2/06/2020 tentang pengumuman keringanan UKT, menuai kritik dari mahasiswa yang menilai angka pemotongannya terlalu kecil.

Salah satunya mahasiswa jurusan Bimbingan dan Konseling Islam (BKI) Fikri Maswandi yang juga sebagai Kordinator Umum Komunitas Soedirman 30 menyayangkan bahwa surat edaran yang baru diterima oleh mahasiswa pada Senin kemarin dinilai jauh dari tuntutan mahasiswa yang menginginkan UKT gratis atau minimal pemotongan sebesar 50 persen.

“Kita lihat pengajuan pemotongan UKT ini jika kita ringkas lebih dari 5 surat yang harus di lampirkan, terlebih pemotongan UKT tidak secara menyeluruh kepada setiap mahasiswa dan tidak ada jaminan, semua yang mengajukan keringanan UKT akan dapat potongan,” ujarnya.

Fikri menjelaskan, skema keringanan UKT dianggap tidak sesuai dengan yang di janjikan lembaga hanya butuh satu surat keterangan saja tetapi ternyata banyak keterangan lain yang harus di persiapkan.

“Rektor seharusnya menjadi pahlawan kebijakan untuk meringankan beban mahasiswa dan wali mahasiswa,” katanya.
Ia berharap, lembaga jangan hanya mengeluarkan empati yang sifatnya formalitas kepada mahasiswa.

Selain itu, Inayatullah selaku ketua Forum Silaturahmi UKM (FSU) menemukan keganjalan dalam surat yang baru di sebar oleh lembaga, ia menduga bahwa surat keputusan yang sudah ditandatangani oleh Rektor per tanggal 18 Juni dan 22 Juni 2020 sengaja tidak disebar oleh Rektorat untuk menahan gelombang protes mahasiswa.

“Ada dugaan kuat bahwa lembaga menahan surat keputusan, aksi demonstrasi terjadi sudah 2 kali, omong kosong kebijakan yang diambil oleh lembaga adalah hasil audiensi mahasiswa dan lembaga,” katanya.

Dalam hal ini ia merasa mahasiswa tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan, pemotongan UKT 15 persen jauh dari asas keadilan, karena hanya melibatkan satu pihak saja. “kalau kaya gini gak adil dong, mereka tidak melihat kondisi secara real dari keresahan kita,” ujarnya. [KHUD/Agan/SiGMA]

- Advertisment -

BACA JUGA