Serang, lpmsigma.com | Senat Mahasiswa Universitas (SEMA-U) UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten resmi sahkan Rancangan Undang-Undang Keluarga Besar Mahasiswa (RUU KBM) menjadi UU KBM 2020. Pengesahan tersebut dilakukan saat sidang paripurna di aula gedung Rektorat lantai tiga. Senin, (7/12).
Ketua SEMA-U Royal Dermawan mengatakan bahwasannya ia merasa antusias karena tahun ini rapat pembahasan dan perancangan undang-undang KBM dihadiri oleh organisasi eksternal dan organisasi-organisasi lainnya sehingga pembuatannya dapat menyesuaikan dengan kebutuhan yang ada. “Alhamdulillah, tahun ini sudah bisa berjalan dengan melibatkan ORMAWA lainnya” ujarnya
Sekretaris Senat Mahasiswa Universitas, Ria Islamiyah mengatakan, secara umum terdapat 31 pasal yang direvisi serta penambahan pasal mengenai realisasi dana dan perencanaan. “Ada 31 pasal yang direvisi” katanya
Selain mengesahkan undang-undang KBM, SEMA-U juga turut mengesahkan rancangan regulasi organisasi eksternal, undang-undang PUM (Pemilihan Umum Mahasiswa) dan Pedoman Penyelengaraan Tertib Administrasi. (Mg. Dea-Olis/Dani/SiGMA)