BerandaNEWSUIN Banten Tegaskan Soal Mahasiswa Yang Berhak Mendapatkan Keringanan UKT

UIN Banten Tegaskan Soal Mahasiswa Yang Berhak Mendapatkan Keringanan UKT

Serang, lpmsigma.com | Pihak lembaga UIN Banten menegasankan Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) tidak diperuntukan oleh orang tua yang bekerja sebagai pejabat negara. Hal tersebut disampaikan oleh Kurnia selaku Kepala Bagian Keuangan UIN Banten.

“Kita tetap mengacu pada aturan dari Kementrian Agama KMA 515 no 81 tahun 2021 menganai UKT 20 %. Pengecualiannya bagi orang tuanya yang PNS, pegawai BUMN, Polisi, dan TNI,” kata Kurnia, Selasa (16/02).

Selain itu, Kurnia juga menjelaskan bagi mahasiswa yang berstatus penerima beasiswa dan terlibat kasus hukum maka tidak dapat keringanan “Selain semua itu, sisanya dapat,” ujar Kurnia

Ia juga mengungkapkan, untuk saat ini baru empat Fakultas yang sudah memberikan datanya dari enam fakultas yang ada dan akan diedarkan pada hari ini seperti, Fakultas Sains, Syariah, Dakwah dan Tarbiyah. Namun ia mengaku memang sedikit ada hambatan dalam proses pendataan, karena masih ada dua Fakultas yang belum mengirimkan datanya.

“Karena sampai hari ini ada 2 fakultas yang belum masuk. Kan kita upload nya satu satu yang datanya udah ada, jadi kalo ada mahasiswa yang belum berubah jumlah UKT nya itu berarti data dari fakultas nya belum terkirim ke bagian akademik,” jelasnya kepada kru SiGMA.

Mengenai hal tersebut dirasakan oleh Resa Silvia Febriyanti mahasiswa Semester III Fakultas Syariah, ia mengaku terkejut ketika mengetahui biaya UKT/BKT yang ia dapatkan bahkan lebih besar dari semester sebelumnya.

“UKT saya malah naik bukannya turun yang tadinya bayar Rp. 2.400.000 menjadi Rp. 2.600.000,” katanya.

Terkait keluhan yang dirasakan oleh mahasiswa tersebut, Kurnia mengatakan, jika terjadi kesalahan seperti itu, datang saja ke Bagian Keuangan untuk mengajukan Keringanan UKT/BKT secara langsung.

“Jadi yang UKTnya naik atau bermasalah langsung aja datang ke bagian keuangan,” ungkap Kurnia.

Selain itu, mengenai pembayaran UKT, lanjut Kurnia, telah ditetapkan terakhir pada tanggal (28/02), ia menggimbau kepada mahasiswa agar jangan sampai melewati tanggal yang sudah ditentukan. “Pembayaran UKT atau spp sudah fiks tanggal 28 februari,” ujarnya Kurnia.
[Tya/Alvin/SiGMA]

- Advertisment -

BACA JUGA