UU Ciptaker Ibarat Produk Rusak yang Masih Beredar

0
75 views

Serang, lpmsigma.com – Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) adalah inkonstitusional dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Keputusan yang dibacakan langsung oleh Ketua MK, Anwar Usman, itu kini menjadi polemik di tengah masyarakat.

Pasalnya, Mahkamah Konstitusi tidak membatalkan UU Ciptaker tersebut dan tetap berlaku sampai tenggat waktu 2 tahun untuk DPR-RI dan Pemerintah memperbaiki UU Ciptaker.

Praktisi Hukum El Hakim mengatakan setelah ada putusan dari Mahkamah Konstitusi, UU Ciptaker seperti barang rusak yang beredar di masyarakat, namun masih tetap digunakan.

“UU ciptaker itu pasca putusan MK kaya handphone rusak yang beredar di pasaran tapi masih digunakan,” kata El Hakim saat menjadi pembicara dalam diskusi Kamisan Lingkar Studi Hukum dan Demokrasi, Kamis (2/12/2021).

Advokat yang biasa disapa Cak Hakim itu meyakini, undang-undang Cipta Kerja yang masih dipakai akan menjadi masalah ketika didasarkan dengan aturan yang tidak jelas.

Undang-undang Cipta Kerja menjadi dilema karena tidak bisa diuji materil sebelum dua tahun. “Dilemanya, ketika handphone secara prosedural cacat, dilemanya UU Ciptaker ini tidak bisa diuji materil sebelum dua tahun,” katanya

Lanjut Cak Hakim, masyarakat jangan senang dahulu dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa UU Ciptaker itu konstitusional, karena undang-undangnya sampai hari ini masih berlaku. “Jangan terlalu bereuforia dengan putusan MK, karena undang-undangnya masih berlaku,” tuturnya

Di tempat lain, Direktur Eksekutif Lingkar Studi Hukum dan Demokrasi, Irfan Zidni menyayangkan undang-undang Cipta Kerja yang dianggap inkonstitusional tapi tetap diterapkan. “Dianggap inkonstitusional tapi tetap berlaku,” katanya.

Reporter: Fajri

Editor: Dani