Viral Dulu, Bergerak Kemudian, Potret Gagalnya Pengelolaan Sampah di Teluk Labuan

0
92 views

Kabupaten Pandeglang kembali dipaksa berkaca pada wajahnya yang kusam. Julukan “Pantai Terkotor” yang menyemat di Teluk Labuan bukan sekadar stigma media, melainkan refleksi atas kegagalan tata kelola lingkungan yang telah mengakar selama puluhan tahun.

Teluk Labuan  tidak berubah dalam semalam. Yang berubah hanyalah cara publik memandangnya. Setelah aksi bersih-bersih yang dilakukan Pandawara Group viral pada 2023, kawasan pesisir ini mendadak menjadi sorotan nasional. Namun, jauh sebelum kamera menyorot, krisis sampah telah lama menjadi realitas keseharian warga berlangsung  nyaris tanpa kehadiran negara.

Fenomena viral dulu, baru bergerak memperlihatkan pola lama dalam penanganan krisis lingkungan. Negara kerap hadir bukan karena tanggung jawab, melainkan karena tekanan opini publik. Di balik gegap gempita aksi relawan, tersimpan ironi, krisis lingkungan di Teluk Labuan baru dianggap darurat ketika ia menjadi tontonan nasional.

Data Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) periode 2023–2024 mengkonfirmasi kondisi darurat tersebut. Lonjakan volume sampah di TPA Bangkonol yang menembus angka 61.473 ton menunjukkan bahwa laju timbulan sampah jauh melampaui kemampuan pengelolaan pemerintahan daerah. Tren ini tidak menunjukkan perbaikan dan terus berlanjut hingga 2025.

Picture1 1

Kondisi Pesisir Pantai Teluk Labuan Pandeglang.

Foto diambil pada 24 November 2025

Situasi ini sejalan dengan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) tahun 2024. Dari total timbulan sampah Kabupaten Pandeglang sebesar 191.868,84 ton per tahun, jumlah sampah yang berhasil ditangani hanya sekitar 65,91 ton per tahun, atau baru mencapai 34 persen. Artinya, mayoritas sampah masih berada diluar jangkauan  sistem pengelolaan resmi.Rendahnya tingkat daur ulang semakin menegaskan lemahnya pendekatan pengelolaan. Dari total sampah yang di kelola, hanya sekitar 18,36 ton per tahun yang masuk daur ulang. Angka ini menunjukkan bahwa konsep ekonomi sirkular masih sebatas jargon kebijakan, belum menjadi praktik nyata di lapangan.

Masalah Teluk Labuan sejatinya bukan sekadar tumpukan sampah di bibir pantai, melainkan kegagalan tata kelola lingkungan secara sistemik. Selama bertahun-tahun, sampah dikelola dengan metode lama, dikumpulkan, diangkut, lalu dibuang ke TPA tanpa  pemilahan yang memadai. Alih-alih menyelesaikan persoalan, pola ini justru memindahkan masalah dari ruang publik ke perut bumi. Ketika daya tampung TPA kian terbatas, krisis pun kembali muncul di ruang terbuka seperti pantai, sungai, dan permukiman warga.

Picture2 1

Pak Winarno (Sekretaris DLH Pandeglang. Foto diambil pada 05 Desember 2025)

Menanggapi kondisi tersebut, Winarno dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pandeglang menjelaskan bahwa pemerintah daerah selama ini masih mengandalkan pendekatan edukatif sebagai strategi utama dalam menangani persoalan samapah di Teluk Labuan. Menurutnya, krisis sampah bukan semata-mata disebabkan oleh keterbatasan infrastruktur, tetapi juga dipengaruhi oleh prilaku masyarakat yang belum sepenuhnya menjadikan pengelolaan sampah sebagai kebutuhan bersama.

Dalam hal itu, DLH menyempatkan kegiatan sosialisasi dan pembentukan Bank Sampah sebagai upaya jangaka panjang untuk mendorong pola pikir warga pesisir. Pemerintah berharap, dengan memberi nilai ekonomi pada sampah, masyarakat terdorong untuk memilah dan tidak lagi membuang limbah secara sembarangan.

“Kita juga selalu mengadakan sosialisasi terkait pengelolaan sampah, dan terus memotivasi masyarakat Teluk agar membentuk program Bank Sampah, yang nantinya akan dimanfaatkan untuk dijadikan barang yang bernilai ekonomis, ” Jelasnya, Jumat (05/12/25).

Picture3

Pembersihan sampah dengan menggunakan Armada pengangkut sampah.

Foto diambil pada 24 November 2025

Selain pendekatan edukasi, Winarno menambahkan bahwa DLH Kabupaten Pandeglang secara rutin melakukan pembersihan pantai dua kali dalam seminggu menggunakan armada pengangkut sampah. Namun, dalam penjelasannya, ia kembali menekankan rendahnya kesadaran masyarakat sebagai faktor utama yang menyebabkan tumpukan sampah terus berulang, meskipun pembersihan telah dilakukan secara berkala.

“Dari pihak kami sebenarnya sudah mengadakan pembersihan dua kali seminggu menggunakan mobil sampah. Akan tetapi, sampah kembali lagi karena kurangnya kesadaran masyarakat yang masih sering membuang sampah di pesisir pantai,” tambah Winarno.

Namun, pendekatan yang masih bertumpu pada edukasi dan perubahan perilaku masyarakat ini menyisakan persoalan mendasar. Ketika pengelolaan sampah terus di letakkan sebagai persoalan kesadaran warga, sementara infrastruktur, sistem pengangkutan, serta dukungan anggaran belum dibangun secara memadai, beban penyelesaian krisis justru kembali dialihkan kepada masyarakat. Dalam situasi seperti ini, sosialisasi berpotensi berhenti sebagai narasi normatif tanpa daya dorong struktural yang nyata di lapangan.

Pernyataan DLH tersebut bersebrangan dengan realitas yang dihadapi warga ditingkat paling bawah. Abu Nasor, Ketua RT di Teluk Labuan, menggambarkan posisi warga yang justru terjebak diantara tuntutan kebersihan dan ketiadaan fasilitas pendukung. Sebagai perangkat lingkungan, ia mengaku kerap menjadi pihak yang dimintai tanggung jawab oleh berbagai pihak, tanpa dibekali sarana yang memadai.

Picture4

Abu Nasor (RT 002 Teluk Labuan Pandeglang. Foto diambil pada 24 November 2025).

Menurut Abu Nasor, imbauan untuk menjaga kebersihan seringkali berujung sia-sia karena tidak diiringi solusi konkrit dari pemerintah. Ketiadaan tempat pembuangan sementara dan sistem pengangkutan yang jelas membuat upaya gotong royong warga berhenti pada batas wacana.

“Saya sudah lelah berteriak (gembor) ke warga untuk bersih-bersih, tapi fasilitas di Teluk ini sangat kurang. Saya juga bingung harus mengatur tempat pembuangan sampahnya di mana karena pemerintah tidak memberikan fasilitas yang layak,” keluh Abu Nasor, Senin (24/11/25).

Lebih jauh, Abu Nasor menegaskan bahwa masyarakat Teluk Labuan sejatinya tidak menolak aturan maupun kebijakan pemerintah. Namun, warga berharap kebijakan tersebut benar-benar dijalankan secara konsisten, bukan sekadar muncul dalam bentuk imbauan atau kegiatan seremonial yang tidak berkelanjutan.

“Kami rela membantu biaya oprasional untuk melancarkan kebijakan struktural atas permasalahan ini, akan tetapi kebijakan itu harus benar-benar terlaksana tidak hanya omon-omon saja,” ungkapnya, Senin (24/11/25).

Keluhan warga ini diperkuat oleh data Indeks Kinerja Pengelolaan Sampah (IKPS) tahun 2024. Kabupaten Pandeglang memperoleh nilai indeks 44,7, masuk kategori sedang. Namun rincian per aspek menunjukkan kerapuhan sistemik yang nyata. Pada aspek sumber daya manusia (SDM) skor yang diperoleh berada di angka 0, sarana dan prasarana hanya 3, serta dukungan anggaran di angka 1. Implementasi kebijakan pun mencatat skor 1, dengan capaian target hanya 0,7.  Indikator kota bersih yang masih bernilai 0 menegaskan bahwa standar kebersihan wilayah perkotaan dan pesisir masih jauh dari harapan, meskipun kerangka regulasi telah tersedia.

Rapor kinerja ini menunjukkan bahwa persoalan sampah di Teluk Labuan tidak berdiri sendiri sebagai masalah lokal, melainkan cerminan dari lemahnya sistem pengelolaan sampah di Kabupaten Pandeglang secara keseluruhan. Rendahnya skor SDM, minimnya sarana-prasarana, dan lemahnya dukungan anggaran menandakan bahwa persoalan ini bersifat struktural, bukan sekadar akibat perilaku individu atau komunitas pesisir semata

Pengelolaan sampah pesisir sejatinya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut, serta Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik. Secara tegas memandatkan tanggung jawab pemerintah pusat hingga pemerintah daerah, termasuk pemilahan, pengumpulan, dan pemrosesan akhir. Namun, lemahnya implementasi membuat regulasi tersebut berhenti sebagai teks hukum.

Kesenjangan antara regulasi dan praktik inilah yang memperlihatkan masalah utama pengelolaan sampah di Teluk Labuan. Meski kerangka hukum telah tersedia, lemahnya implementasi membuat aturan berhenti sebagai dokumentasi administratif tanpa daya paksa. Akibatnya, pengelolaan sampah berjalan tanpa arah kebijakan yang konsisten dan berkelanjutan, sementara dampak ekologisnya terus dirasakan langsung oleh masyarakat pesisir.

Masalah sampah di Teluk Labuan bukanlah persoalan baru. Ia merupakan warisan lintas generasi yang telah ada sejak tahun 1980-an. Pertanyaan mendasar pun muncul, jika program rutin dan regulasi telah tersedia, kenapa pantai ini harus menunggu viralnya aksi relawan untuk mendapat perhatian?

Picture5

Pak Otoy (Warga Teluk Labuan Pandeglang. Foto diambil pada 18 November 2025).

Pandangan kritis juga di sampaikan oleh Otoy, warga Teluk Labuan, yang menilai bahwa langkah-langkah penanganan sampah selama ini belum menyentuh persoalan mendasar. Ia melihat berbagai aksi yang dilakukan cenderung bersifat reaktif dan temporer, muncul ketika sorotan publik menguat, lalu menghilang tanpa perubahan signifikan di lapangan.

“Pemerintah harus menangani permasalahan ini dengan serius, bukan hanya sekadar seremonial,” ujarnya, Selasa (18/11/25).

Menurut Otoy, kondisi di lapangan justru menunjukkan trend sebaliknya. Dalam dua tahun terakhir, volume sampah di Teluk Labuan tidak menunjukkan tanda-tanda penurunan, melainkan terus bertambah tanpa ada skema pengurangan yang jelas dan berkelanjutan.

“Kalau menurut saya, volume sampah disini bukan menyurut akan tetapi semakin menambah,” jelasnya.

Picture6

Fikri (Aktivis Lingkungan Teluk Labuan Pandeglang. Foto diambil pada 05 Desember 2025).

Aktivis lingkungan, Fikri, menilai pola viral dulu, baru bergerak yang terus berulang merupakan ancaman serius bagi keberlanjutan lingkungan di Banten. Menurutnya, pemerintah daerah masih terjebak pada pendekatan yang hanya membersihkan tampilan luar, tapa menyentuh penyakit struktural dalam sistem pengelolaan sampah.

“Setelah viral baru bergerak. Ini bom waktu. Tanpa sistem pengelolaan yang inklusif dan berkelanjutan, masalah ini tidak akan pernah terselesaikan,” katanya, Jumat (05/12/25).

Fikri juga menyoroti lemahnya penegakan hukum sebagai akar persoalan. ia menegaskan bahwa Teluk Labuan tidak kekurangan regulasi, melainkan kekurangan komitmen dalam menjalankannya secara konsisten.

”Teluk ini tidak kekurangan terkait Undang-Undang Persampahan dan Peraturannya, akan tetapi yang kurang disini adalah penegakan dari pemerintah itu sendiri,” tutupnya, Jumat (05/12/25).

Penulis: Umi Kulsum
Editor: Naila