Warek III: Sema-U Tak Kunjung Bentuk Penyelenggara PUM

0
21 views

Serang, lpmsigma.com – Wakil Rektor III, Dedi Sunardi, merespons polemik pembentukan Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa tingkat Universitas (KPUM-U) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Mahasiswa (Bawaslu-M), yang diduga melanggar Undang-undang Keluarga Besar Mahasiswa (UUKBM), serta bentuk intervensi lembaga.

Dedi menjelaskan, bahwa Senat Mahasiswa Universitas (Sema-U) tidak kunjung membentuk panitia seleksi (pansel) baru, meskipun masa Surat Keputusan (SK) telah diperpanjang hingga tiga kali. Kondisi tersebut, menurutnya, berdampak pada pengambilalihan oleh pihak lembaga, demi keberlanjutan Pemilihan Umum Mahasiswa (PUM).

“Sema-U tidak kunjung membentuk panitia baru hingga masa perpanjangan SK berakhir. Lembaga kemudian mengambil alih demi keberlanjutan PUM,” ujarnya saat diwawancarai di ruang Wakil Rektor III, Kamis (30/04/26).

Ia juga menyampaikan, bahwa surat pembubaran, telah tercantum dalam dokumen pembentukan kepanitiaan baru dan telah diketahui oleh rektor.

“Surat pembubaran sebenarnya sudah tercantum dalam surat pembentukan kepanitiaan baru dan telah diketahui oleh rektor,” katanya.

Sementara itu, tim LPM SiGMA telah mencoba menghubungi Ketua Sema-U, melalui WhatsApp pada Jumat (10/04/26) untuk meminta tanggapan terkait pembentukan penyelenggara PUM. Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan respons.

Reporter: Ahmad
Editor: Indah