Zakat adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, berupa pemberian sebagian harta kepada golongan yang berhak menerimanya (mustahik). Zakat merupakan rukun Islam yang ketiga dan memiliki peran penting dalam membersihkan harta serta membantu kesejahteraan umat.
Zakat berasal dari bahasa Arab zaka, yang berarti suci, berkembang dan berkah. Secara istilah, zakat adalah sejumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim, yang memenuhi syarat untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya, sesuai ketentuan syariat Islam.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. At-Taubah: 103)
Zakat merupakan salah satu rukun Islam, yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim, yang telah memenuhi syarat-syaratnya. Namun, ada beberapa waktu yang diharamkan dalam membayar zakat yang perlu diketahui, agar ibadah ini dapat diterima dan sesuai dengan tuntunan syariat Islam.
Selain itu, di lansir dari jurnal yang berjudul “Analisis Zakat Fitrah dan Zakat Mal dalam Islam” yang ditulis oleh Fatmawati dkk, menjelaskan bahwa Waktu wajib membayar zakat fitrah adalah ketika terbenam matahari pada malam Idul Fitri.
Adapun beberapa waktu membayar Zakat Fitrah sebagai berikut:
a) Waktu Mubah, awal bulan Ramadhan sampai hari penghabisan Ramadhan.
b) Waktu Wajib, mulai terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadhan
c) Waktu Sunah, sesudah sholat subuh sebelum sholat Idul Fitri.
d) Waktu Makruh, sesudah shalat idul fitri tetapi sebelum terbenam matahari pada hari raya Idul Fitri.
e) Waktu Haram, sesudah terbenam matahari pada hari raya Idul Fitri.
Zakat ini wajib dikeluarkan dalam bulan Ramadhan sebelum shalat ‘ied maka apa yang diberikan bukan termasuk zakat fitrah tetapi merupakan sedekah, hal ini sesuai dengan hadis Nabi SAW dari ibnu Abbas, ia berkata, “Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitrah itu sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perkataan yang kotor dan sebagai makanan bagi orang yag miskin. Karena itu, barang siapa mengeluarkan sesudah shalat maka dia itu adalah salah satu shadaqah biasa.” (HR Abu Daud dan Ibnu Majjah).
Zakat adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu. Selain sebagai bentuk ibadah, zakat juga berperan dalam kesejahteraan sosial.
Jadi SigMAnia, Memahami waktu-waktu yang diharamkan atau dimakruhkan dalam membayar zakat sangat penting bagi umat Muslim agar ibadah ini lebih sempurna dan diterima oleh Allah SWT.
Penulis: Ayunda
Editor: Lydia