Polisi, Kekerasan, dan Urgensi Reformasi Total

0
44 views
Aksi demonstrasi
Sumber foto: Akun Instagram @nowdots

Seorang pengemudi ojek online meninggal dunia setelah ditabrak kendaraan taktis Brimob dalam demonstrasi buruh di depan Gedung DPR, Jakarta, 28 Agustus 2025. Insiden itu menambah panjang daftar kekerasan aparat kepolisian terhadap warga sipil. Dalam protes yang sama, polisi juga menembakkan gas air mata dan water cannon untuk membubarkan massa. Alih-alih meredam, pendekatan represif justru kembali memperlihatkan pola lama yakni kekerasan menjadi bahasa utama Polri ketika berhadapan dengan publik.

Data memperkuat kesan tersebut. Amnesty International mencatat 29 pembunuhan di luar hukum dan 26 kasus penyiksaan oleh aparat kepolisian sepanjang 2024 di 18 provinsi. Kasusnya beragam, mulai dari penembakan warga di Papua Tengah (Januari 2024), penembakan seorang ayah di Lampung Timur (Maret), kematian remaja 13 tahun akibat penganiayaan di Sumatera Barat (Juni), hingga pemukulan fatal seorang warga di Cilegon oleh aparat yang mabuk (Oktober). Semua menunjukkan bahwa kekerasan aparat bukan anomali, melainkan pola.

Catatan Indonesian Police Watch (IPW) juga menambah bukti. Antara September–November 2024, IPW mendokumentasikan empat penembakan mematikan oleh polisi. Beni, warga Kalimantan, ditembak 12 kali karena dituduh mencuri buah sawit. Gamma Rizkynata, siswa SMKN 4 Semarang, tewas ditembak anggota Resnarkoba. Budiman Arisandi, sopir ekspedisi, ditemukan tewas dibuang di hutan setelah ditembak polisi di Palangka Raya. Bahkan, seorang kepala operasional Polres di Sumatra Barat menembaki komandannya sendiri.

Kekerasan tak hanya menyasar warga, tetapi juga jurnalis. Maret 2025, di Surabaya, jurnalis yang meliput protes dipukul, dipaksa menghapus rekaman, bahkan dihantam tongkat di kepala. Agustus 2025, delapan jurnalis di Serang dikeroyok oknum Brimob, sekuriti pabrik, dan ormas ketika meliput penyegelan pabrik limbah. Polisi memang menahan beberapa pelaku, tapi publik paham pola penyelesaian kasus semacam ini sering berhenti pada sanksi administratif atau vonis ringan.

Pola represif juga terlihat setiap kali rakyat turun ke jalan. 25 Agustus 2025, mahasiswa yang menolak tunjangan DPR dibubarkan dengan gas air mata dan 28 Agustus, sehari setelahnya, protes buruh kembali berakhir ricuh, menelan korban jiwa. Di Pati, polisi bahkan menembakkan gas air mata ke arah masjid dan menghalangi ambulans yang hendak mengevakuasi warga.

Rangkaian kasus ini memperlihatkan satu benang merah yaitu Polri lebih sering menjadi ancaman ketimbang pelindung. Reformasi kepolisian karena itu bukan sekadar wacana, melainkan keharusan. Mekanisme pengawasan internal terbukti mandek, sementara etik dan Propam lebih sering melahirkan kompromi ketimbang hukuman. Diperlukan pengawasan eksternal yang independen agar setiap kasus kekerasan bisa diproses transparan dan akuntabel.

Publik sudah terlalu sering mendengar janji “sedang diselidiki” tanpa hasil berarti. Nyawa yang hilang tidak bisa ditebus dengan konferensi pers, luka jurnalis tidak bisa diselesaikan dengan permintaan maaf dan kepercayaan publik tidak akan pulih dengan jargon “Presisi” yang makin terasa ironis.

Selama polisi bisa menabrak, menembak, atau memukuli warga tanpa konsekuensi hukum setimpal, Polri akan tetap identik dengan kekerasan. Reformasi total adalah jalan satu-satunya agar kepolisian kembali pada fungsi dasarnya yakni melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, bukan menindasnya.

Penulis: Enjat