Warga Padarincang Gugat Izin PT STS

0
50 views

Serang, lpmsigma.com — Warga Padarincang resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, terhadap PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) untuk meminta pencabutan izin perusahaan tersebut, Senin (08/09/25).

Rizal Hakiki, selaku tim advokasi Padarincang Melawan, mengungkapkan bahwa terdapat pelanggaran dalam Dokumen Persetujuan Lingkungan Hidup (DPLH) Kabupaten Serang. Menurut dokumen, PT STS hanya diberi izin membangun empat gedung, dengan ketentuan satu di antaranya boleh berdiri hingga tiga lantai. Namun, di lapangan ditemukan tiga gedung berdiri dengan tiga lantai.

“Gedung peternakan yang diizinkan ada empat, dan hanya satu yang boleh tiga lantai. Tapi faktanya, PT STS memiliki tiga gedung dengan masing-masing tiga lantai,” ujarnya.

Rizal juga menyoroti pelanggaran kapasitas produksi. Dalam izin, PT STS hanya diperbolehkan memproduksi 120 ribu ekor, namun kenyataannya mencapai lebih dari 180 ribu ekor.

“Kapasitas produksi yang diizinkan 120 ribu. Tapi faktanya, PT STS memproduksi lebih dari 180 ribu,” tambahnya.

Di tempat yang sama, Fadilah, anggota tim advokasi Padarincang Melawan, menegaskan bahwa tuntutan warga bukan sekadar ganti rugi. Mereka meminta pemerintah hadir untuk menjamin pemulihan lingkungan dan kehidupan sehat bagi masyarakat Kampung Cibetus.

“Yang kami perjuangkan bukan hanya ganti rugi. Hak atas lingkungan yang sehat dan layak hidup, khususnya bagi warga Kampung Cibetus, itu yang utama,” tegasnya.

Reporter: Naufal
Editor: Lydia