Serang, lpmsigma.com – Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Fakultas Syariah bersama Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Hukum Ekonomi Syariah (HES) dituding melanggar aturan internal kampus. Keduanya disebut menyalahi ketentuan dalam Undang-Undang Keluarga Besar Mahasiswa (UUKBM) dan Surat Edaran Wakil Rektor III.
DEMA Fakultas Syariah dinilai melanggar Pasal 58 UUKBM Nomor 06 Tahun 2024 karena merealisasikan program kerja berupa Diklat Fakultas yang belum mendapat pengesahan sidang umum. Adapun HMPS HES disorot lantaran menggelar Orientasi Jurusan (Osjur) di luar kampus dan memungut biaya dari peserta. Praktik ini dianggap melanggar Pasal 75 UUKBM Nomor 06 Tahun 2024 serta Surat Edaran Wakil Rektor III Nomor 335/Un.17/R.III/PP.00.9/2025 tentang Ospek Jurusan.
Andrean, Wakil Senat Mahasiswa (SEMA) Fakultas Syariah, menilai kedua organisasi tersebut gegabah menjalankan program.
“Jadi, DEMA Fakultas Syariah dan HMPS HES telah melaksanakan kegiatan yang sebelumnya tidak diperbolehkan atau seharusnya masih perlu pembahasan lebih lanjut,” ujarnya.
Menurut Andrean, kegiatan itu tetap dijalankan atas arahan Wakil Dekan (Wadek) III bersama sejumlah dosen Fakultas Syariah.
“Sebetulnya ini sangat disayangkan, sebab bagaimanapun juga kegiatan tersebut tetap melanggar surat edaran dari Warek,” katanya.
Bantahan datang dari Adit, Ketua HMPS HES. Ia menegaskan kegiatan Osjur yang dilaksanakan sudah mengantongi izin dari Wadek III.
“Enggak, itu sudah seizin Wadek III,” kata Adit saat diwawancarai kru LPM SiGMA, Sabtu (04/10/2025).
Di sisi lain, Syahid, Wakil Ketua DEMA Fakultas Syariah, mengakui ada kekeliruan dalam penyusunan program kerja.
“Betul, ketika sidang umum program kerja itu seharusnya ditinjau kembali. Dari DEMA tentu kami menerima kritik dan masukan,” ucapnya.
Meski begitu, Syahid merasa pasal yang dijadikan dasar pelanggaran terlalu lentur.
“Kalau soal pasal yang ditentukan, menurut saya cakupannya terlalu luas,” tutupnya.
Reporter: Enjat