Serang, lpmsigma.com – Netralitas Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Mahasiswa (DKPPUM) dipertanyakan setelah pembubaran Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa Universitas (KPUM-U) dan Badan Pengawas Pemilu Mahasiswa (Bawaslu). Sejumlah mahasiswa menilai lembaga tersebut tidak lagi berada pada posisi netral dalam dinamika yang terjadi. Penilaian itu mencuat pada Senin (10/03/26).
Di tengah polemik tersebut, muncul pula dugaan keterlibatan Wakil Rektor III, dalam kegiatan organisasi eksternal Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).
Kehadiran pejabat kampus dalam agenda organisasi itu menimbulkan pertanyaan di kalangan mahasiswa, mengenai batas keterlibatan pimpinan kampus dalam kegiatan organisasi di luar struktur resmi kampus.
Suryo Alamsyah, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu, mempertanyakan apakah DKPPUM juga harus bersikap netral apabila penyelenggara pemilu diwajibkan menjaga netralitas.
“Jika penyelenggara harus netral, apakah DKPPUM juga harus netral?” ujarnya.
Menurutnya, apabila pemegang kewenangan tertinggi dalam Pemilihan Umum Mahasiswa (PUM), di Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin (UIN SMH) Banten tidak bersikap netral, maka kejelasan mekanisme pencarian keadilan menjadi dipertanyakan.
“Jika pemegang kekuasaan tertinggi dalam PUM UIN Banten tidak netral, harus mencari keadilan ke mana lagi?” katanya.
Reporter: Umi Kulsum
Editor: Frida



