Di media sosial, pembahasan mengenai sejarah Tunjangan Hari Raya (THR) masih jarang dikupas secara mendalam. Padahal, kebijakan ini tidak hadir secara tiba-tiba. THR lahir dari proses panjang perjuangan buruh, bukan sekadar “hadiah” dari sistem kapitalisme.
Pada 1949, kondisi ekonomi buruh di Indonesia, terutama menjelang hari raya, sangat memprihatinkan. Banyak pekerja kesulitan memenuhi kebutuhan dasar, termasuk untuk merayakan Lebaran. Situasi ini kemudian mendorong munculnya tuntutan kolektif, dari berbagai organisasi buruh.
Salah satu aktor penting dalam perjuangan tersebut adalah Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI). Organisasi yang berdiri pada 29 November 1946 di Yogyakarta ini menjadi kekuatan besar dalam gerakan buruh di Indonesia.
Mengutip buku Politik Perburuhan Era Demokrasi Liberal 1950-an (2015), SOBSI secara aktif mendesak pemerintah untuk menetapkan kebijakan THR. Dalam berbagai forum, mereka menuntut agar perusahaan memberikan tunjangan kepada buruh, khususnya menjelang hari raya, dengan besaran yang layak, bahkan hingga satu bulan gaji.
Secara ideologis, SOBSI memiliki kedekatan dengan Partai Komunis Indonesia (PKI), dan banyak anggotanya berasal dari kalangan tersebut. Hal ini membuat gerakan buruh saat itu sangat dipengaruhi oleh gagasan keadilan sosial, terutama dalam hal kesejahteraan pekerja.
Tekanan dari buruh yang terus menguat mendorong negara untuk merespons. Pada awal 1951, dalam masa pemerintahan Perdana Menteri Soekiman Wirjosandjojo dari Partai Masyumi, kebijakan Tunjangan Hari Raya mulai dicetuskan sebagai bagian dari respons terhadap tuntutan buruh.
Pada tahap awal, kebijakan tersebut mewajibkan perusahaan memberikan tunjangan, kepada pekerja dengan besaran sekitar setengah bulan gaji.
Pada masa kepemimpinan Soekarno, tuntutan buruh tersebut kemudian semakin diakomodasi, sebagai bagian dari upaya meredam konflik sosial, sekaligus menjaga stabilitas politik.
Memasuki masa Orde Baru, kebijakan THR semakin dilembagakan dan menjadi praktik yang lebih mapan dalam dunia kerja. Hingga akhirnya, THR berkembang menjadi hak normatif pekerja, yang diatur dalam berbagai regulasi ketenagakerjaan, seperti yang dikenal saat ini.
Sejarah THR menunjukkan bahwa hak ini lahir dari perjuangan panjang buruh. THR bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan hasil dari dinamika sosial dan politik yang memperjuangkan keadilan ekonomi bagi pekerja.
Penulis: Ilyas
Editor: Frida



