Kronologis Konflik hingga Pembubaran terhadap KPUM-U dan Bawaslu

0
19 views

Panitia Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa Universitas (KPUM-U) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten, dibubarkan oleh Wakil Rektor (Warek) III, selaku Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Mahasiswa (DKPPUM), pada Jum’at (6 Maret 2026) karena dinilai adanya pelanggaran kode etik oleh panitia KPUM-U dan Bawaslu.

Kamis (26 Februari 2026):
– Pada pukul 17.00 WIB: KPUM-U menerbitkan Berita Acara (BA) tentang perubahan timeline PUM

Selasa (3 Maret 2026):
– 14.05 WIB: Pada grup WhatsApp penyelenggara PUM, KPUM-U akan menyelenggarakan pleno untuk memperpanjang pendaftaran hingga Rabu. Karena, minimnya partisipan calon dari Fakultas dan Universitas.
– 17.00 WIB: KPUM-U resmi memperpanjang pendaftaran hingga Rabu.

Rabu (4 Maret 2026):
– 13.02 WIB: KPUM-U mencoba menghubungi Warek III melalui WhatsApp, untuk meminta perpanjangan waktu.
– 14.55 WIB: KPUM-U kembali menghubungi Warek III, menginformasikan terkait tak terdapat partisipan terhadap calon di Dema-U dan Sema-U.
– Sekitar pukul 3 sore, pesan dari KPUM-U pada pukul 14.55 WIB, hanya dibaca tanpa respon oleh Warek III.
– Setelah pesan itu dibaca tanpa respon oleh Warek III, KPUM-U mengklaim menyelenggarakan pleno untuk perpanjangan pendaftaran hingga Kamis.
– 17:05 WIB: Warek III menginformasikan terhadap KPUM-U melalui WhatsApp, untuk menutup perpanjangan pendaftaran, sesuai dengan BA sampai hari Rabu pukul 5 sore.
– 17.07 WIB: Ketua KPUM-U memberitahukan di grup penyelenggara PUM, pendaftaran diundur hingga Kamis pukul 5 sore.
– 19.00 WIB: KPUM-U mengunggah BA hasil pleno untuk memperpanjang waktu pendaftaran, hingga hari Kamis pukul 17.00 WIB melalui cerita di Instagram.

Kamis (5 Maret 2026):
– 03.12 WIB: Ketua KPUM-U mendapatkan pesan WhatsApp dari Warek III, berisikan anggaran PUM akan dihentikan. Karena, memperpanjang waktu pendaftaran.
– 13.17 WIB: Penggugat (Alvin Kurnia) menginformasikan terhadap LPM SiGMA, bahwa sekret KPUM-U dan Bawaslu kosong dan sepi.
– 14.00 WIB: Terjadi Pertemuan antara penggugat dengan dengan ketua KPUM-U untuk mempertanyakan perpanjangan pendaftaran.
– Sekitar pukul 5 sore, KPUM-U bertemu dengan Warek III.
– 19.00 WIB: Gugatan tertulis resmi diajukan, dengan tujuan BA soal perpanjangan pendaftaran harus dibatalkan.
– Malam hari: Warek III menyimpulkan, gugatan tersebut merupakan pelanggaran kode etik, termasuk pengakuan dari Bawaslu bahwa, ketua Bawaslu tidak menandatangani BA perpanjangan tersebut.

Jum’at (6 Maret 2026)
– 11.24 WIB: Warek III memberikan sanksi melalui WhatsApp terhadap KPUM-U, untuk tidak memverifikasi pendaftar di gelombang kedua (pada hari Kamis).
– 15.22 WIB: Secara tidak resmi, KPUM-U dan Bawaslu diberhentikan oleh Warek III selaku DKPPUM, melalui pesan WhatsApp.
– 15.22 WIB: Warek III selaku DKPPUM akan membuat surat resmi pemberhentian KPUM-U dan Bawaslu.
– 19.31 WIB: Bawaslu menanggapi melalui chat WhatsApp untuk meminta surat resminya. Karena, ingin mengeluarkan surat keputusan sengketa.
– 21.02 WIB: Warek III menolak permintaan Bawaslu, karena keputusan nya sudah mutlak, walaupun dibuat tanpa Kop surat resmi.

Pada hari Rabu sekitar jam 3 sore KPUM-U mengaku menyelenggarakan pleno untuk perpanjangan pendaftaran hingga Kamis. Akan tetapi, pengakuan tersebut dibantah oleh penggugat, karena alasan yang tidak logis.

Tim LPM SiGMA mencoba menghubungi ketua KPUM-U untuk meminta bukti dokumentasi soal pleno, akan tetapi ketua KPUM-U mengaku tidak mendokumentasikan pleno tersebut.

Tim LPM SiGMA juga menghubungi beberapa ketua KPUM-F untuk menanyakan soal pleno di hari Rabu. Akan tetapi, KPUM-F mengaku tidak ada info soal pleno di hari Rabu.

Pada akhirnya, KPUM-U menjelaskan pleno di hari Selasa dan Rabu, yang hanya dilaksanakan oleh KPUM-U saja.