Serang, lpmsigma.com — Sebanyak 10 perwakilan dari Aliansi Massa Untuk Keadilan (AMUK) yang tergabung dari lintas organisasi kampus hingga masyarakat sipil, bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pijar mendatangi ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Serang pada Kamis (26/03/26). Mereka mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap sejumlah tahanan politik (Tapol).
Permohonan tersebut diajukan, karena proses hukum yang dinilai berlarut-larut. LBH Pijar menyoroti lamanya proses penyelidikan dan penyidikan yang mencapai tiga hingga lima bulan, bahkan dinilai dimaksimalkan hingga empat sampai lima bulan. Kondisi ini dinilai berdampak pada kehidupan pribadi serta masa depan akademik para tahanan.
Dalam audiensi tersebut, Syahid, selaku perwakilan mahasiswa yang turut hadir dan menyampaikan permohonan, agar aparat penegak hukum mempertimbangkan status para tahanan sebagai pelajar dan mahasiswa.
“Kami memohon agar keadilan ditegakkan dengan mempertimbangkan kondisi mereka yang masih menempuh pendidikan. Dampaknya besar, baik terhadap kehidupan pribadi maupun akademik,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa, kasus ini berdampak pada dinamika gerakan mahasiswa di Kota Serang. Menurutnya, mahasiswa, khususnya di UIN Banten, cenderung menahan diri untuk melakukan aksi karena masih terbayang oleh kasus hukum tersebut.
“Kasus ini tidak hanya berdampak pada para tersangka, tetapi juga pada gerakan mahasiswa. Sejak Agustus hingga saat ini, aktivitas gerakan di UIN Banten menurun. Aksi demonstrasi hanya dilakukan satu kali oleh mahasiswa Untirta, sementara UIN belum kembali menggelar aksi,” tambahnya.
Selain melakukan audiensi, perwakilan AMUK menyerahkan dokumen resmi permohonan penangguhan penahanan, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Serang. Dokumen tersebut ditandatangani oleh perwakilan organisasi mahasiswa.
Pihak Kejaksaan Negeri Kota Serang menyatakan, bahwa permohonan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan lebih lanjut.
Reporter: Diroya
Editor: Frida



