IKN: Ibu Kota Impian atau Beban Anggaran?

0
12 views

Jika ada satu hal yang bisa dipelajari dari panjangnya proses pemindahan ibu kota negara, mungkin itu adalah bagaimana sebuah proyek raksasa, dapat terus berjalan meski kepastian hukumnya belum benar-benar final.

Melalui putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 71/PUU-XXIV/2026, ditegaskan bahwa Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara hingga Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Artinya, secara konstitusional, pemindahan tersebut belum sepenuhnya berlaku.

Persoalannya bukan pada status administratif Jakarta. Yang menjadi pertanyaan publik adalah, bagaimana negara telah menggelontorkan anggaran besar untuk membangun IKN, sementara kepastian waktu pemindahan masih bergantung pada satu keputusan politik?

Sejak 2022 hingga 2024, pembangunan IKN telah menyerap sekitar Rp75,8 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Khusus pada 2024, pemerintah mengalokasikan sekitar Rp43,4 triliun untuk melanjutkan pembangunan infrastruktur dasar, mulai dari jalan tol, 47 tower hunian Aparatur Sipil Negara (ASN), sistem air minum, sanitasi, hingga kawasan pemerintahan. Data ini merujuk pada laporan Kementerian Keuangan Republik Indonesia (2024).

Di sisi lain, total kebutuhan pembangunan IKN diperkirakan mencapai sekitar Rp460 triliun. Pemerintah menyatakan hanya akan menanggung sekitar 19 persen melalui APBN, sementara sisanya diharapkan berasal dari investasi swasta dan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Namun hingga September 2024, investasi yang masuk baru sekitar Rp58,4 triliun, dan sebagian besar masih berupa komitmen awal atau peletakan batu pertama, belum sepenuhnya terealisasi dalam bentuk pembangunan yang berfungsi.

Untuk periode kedua, yakni 2025 hingga 2029, pemerintah kembali menyiapkan anggaran sekitar Rp48,8 triliun. Di luar itu, biaya perawatan infrastruktur yang sudah dibangun diperkirakan mencapai Rp200–300 miliar per tahun dan masih akan ditanggung APBN hingga IKN benar-benar berfungsi sebagai daerah otonom.

Di sinilah kritik publik menemukan relevansinya. Negara telah lebih dulu mengeluarkan biaya besar untuk proyek yang status operasionalnya belum sepenuhnya pasti. Jika pemindahan berjalan lambat atau tidak sesuai target, maka pemerintah tetap harus menanggung beban anggaran yang terus berjalan.

Bukan berarti pembangunan IKN sepenuhnya keliru. Gagasan pemerataan pembangunan dan pengurangan beban Jakarta memiliki dasar yang kuat. Namun, proyek sebesar ini semestinya dibangun di atas kepastian hukum, transparansi anggaran, serta perencanaan jangka panjang yang matang.

Situasi ini membuat posisi IKN berada dalam kondisi yang canggung. Infrastruktur mulai berdiri, sebagian ASN telah disiapkan untuk pindah, tetapi kepastian kapan IKN resmi menjadi ibu kota negara masih belum jelas.

Di tengah berbagai tantangan ekonomi, publik tentu berhak mempertanyakan prioritas anggaran negara. Dana puluhan hingga ratusan triliun rupiah tersebut juga dapat dialokasikan untuk sektor lain seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar di daerah yang masih tertinggal.

Karena itu, yang dibutuhkan publik saat ini bukan sekadar optimisme pembangunan, melainkan kepastian. Pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka arah pembangunan IKN, target pemindahan yang realistis, serta kapan keputusan resmi akan benar-benar diterbitkan.

Sebab jika ketidakpastian ini terus berlanjut, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keberhasilan proyek IKN, tetapi juga kepercayaan publik terhadap perencanaan negara itu sendiri.

Penulis: Diroya
Editor: Frida