“Penyelenggara PUM FEBI Dinilai Tidak Dapat Selesaikan Sengketa Musyawarah SEMA FEBI”

0
158 views

Serang, 15 Maret 2021 dilaksanakan Penetapan Hasil PUM UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. Penetapan yang dilakukan oleh KPU terkesan tergesa-gesa.Karena masih ada permasalahan gugatan yang belum diusut tuntas. Akibatnya kecacatan demokrasi terlihat dalam hasil penetapan SEMA FEBI UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.

Melalui musyawarah SEMA yang dilakukan pada kamis 4 Maret 2021 menghasilkan gugatan yang tidak terselesaikan dengan baik. Gugatan yang dilayangkan kepada KPU, BADKO SEMA U UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, dan BAWASLU dijawab secara narasi, tak berargumen dan terkesan sepihak.

Waktu gugatan yang diberikan oleh KPU terbilang cukup lama.namun, pihak KPU sendiri menolak dengan alasan musyawarah SEMA sudah selesai dan mendapatkan hasil voting. Dengan alasan yang dibuat seperti itu, KPU seakan menutup mata dan telinga untuk mendengar gugatan yang disampaikan.

Padahal saat musyawarah SEMA berlangsung, BAWASLU tidak hadir untuk mendampingi KPU F. Musyawarah yang dipimpin oleh KPU F secara teknis tidak dilakukan dengan baik.Seakan-akan sudah dipastikan jalannya pemilihan harus dilakukan dengan sistem voting.

Penulis Fakhri Miftah Ketua Bappilu.