Thrifting merupakan salah satu kegiatan yang disukai anak muda saat ini. Thrifting yaitu kegiatan membeli barang atau pakaian bekas yang masih layak pakai, dengan thrifting kita dapat membeli pakaian impor dengan harga miring maka dari itu thrifting ini masih banyak digandrungi oleh anak muda.
Akan tetapi, akhir-akhir ini isu mengenai dilarangnya barang bekas impor masuk ke Indonesia. Hal ini juga dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu (15/03) di Istora GBK, Jakarta, menuai pro dan kontra di masyarakat, terutama yang menggemari kegiatan thrifting.
Adapun alasan yang menyebabkan mengapa kegiatan thrifting kini tidak diperbolehkan.
1. Menganggu Industri Tekstil Dalam Negeri dan Ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Dengan maraknya thrifting saat ini merugikan industri tekstil dalam negeri menjadi sepi peminat karena masyarakat lebih memilih berbelanja secara thrifting. Hal ini mengakibatkan hilangnya kesempatan berkembang industri dalam negeri karena harus bersaing dengan produk yang harganya lebih murah. Maraknya perdagangan impor barang dan pakaian bekas ini juga berpotensi Pemutusan Hubungan kerja (PHK) pada industri tekstil nasional.
2. Thrifting sama saja dengan membeli sampah
Thrifting aslinya merupakan kegiatan illegal, karena mengimpor barang atau pakaian bekas dari negara lain. Barang atau pakaian itu sudah tergolong sampah. Kebanyakan pakaian yang dijual pembisnis thrifting merupakan pakaian yang tidak habis atau tidak laku terjual di negaranya maka sama saja seperti membeli sampah.
3. Harga barang atau pakaian Trifting tidak lagi miring
Semakin banyaknya pembisnis thrifting, harga barang dan pakaian yang dijual kembali saat ini dinilai tidak seperti harga barang dan pakaian bekas lagi. Beberapa pedagang menjual dengan harga setara barang baru walaupun pakaian tersebut tidak branded.
Penulis: Cikal