BerandaNEWSKPU-M kembali Undur Pelaksanaan PUM 2023

KPU-M kembali Undur Pelaksanaan PUM 2023

Serang, lpmsigma.com – Sesuai dengan hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum Mahasiwa (KPU-M) pada tanggal 17 Maret lalu, yang menyatakan bahwa pelaksanaan PUM diundur dari hari Selasa 21 Maret menjadi Rabu 22 Maret 2023.

Namun sesuai arahan dari Warek III dalam Forum Kordinasi yang diadakan pada sore tadi, menyatakan bahwa untuk pemungutan suara lagi-lagi diundur menjadi Senin 27 Maret 2023.

“Untuk pemungutan suara diundur sampai hari senin. Ini sesuai dengan arahan pak warek III di forum koordinasi yang terselenggara sore ini,” ujar Miftah selaku Ketua SEMA, pada kru SiGMA, Selasa (21/03).

Miftah juga menjelaskan alasan mengenai diundurnya PUM adalah untuk menjalankan tahapan sisa yaitu kampanye serta masa tenang, juga menyelesaikan nota keberatan yang diajukan oleh beberapa KPUM Fakultas.

“Waktu yang tersedia dari hari ini sampai Senin besok itu dimanfaatkan untuk menjalankan tahapan sisa sebelum pemungutan suara yakni kampanye serta masa tenang. Jeda waktu ini juga dimanfaatkan untuk menyelesaikan nota keberatan yang diajukan oleh beberapa KPUM fakultas dengan KPUM,” tutupnya.

Reporter: Rubbi
Editor: Een

- Advertisment -

BACA JUGA