Hari kekerasan terhadap perempuan diperingati pada tanggal 6 Desember, bertujuan untuk mengingatkan kita untuk membangun kesadaran masyarakat akan bahaya kekerasan terhadap perempuan. Pada hari ini menjadi momen penting untuk mengingat kembali perjuangan panjang dalam menghapus segala bentuk kekerasan yang dialami perempuan.
Kekerasan terhadap perempuan bukan hanya masalah pribadi, namun merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia. Berbagai bentuk kekerasan seperti kekerasan fisik, seksual, psikologis, dan ekonomis masih sering dialami oleh perempuan di berbagai lapisan masyarakat.
Kekerasan adalah perbuatan seseorang atau kelompok yang menyebabkan kerusakan atau cedera fisik terhadap orang lain. Menurut buku yang berjudul “Kekerasan Terhadap Istri,” karya Fathul Jannah dkk, tahun 2002, menjelaskan bahwa bentuk kekerasan yang di alami oleh perempuan itu berasal dari beberapa hal.
Beberapa bentuk kekerasan terhadap perempuan yang dialami, antara lain:
1. Kekerasan ekonomi adalah tiap-tiap perbuatan yang membatasi istri untuk bekerja di dalam atau di luar rumah yang menghasilkan uang atau barang dan atau membiarkan si istri bekerja untuk di eksploitasi.
2. Kekerasan fisik adalah setiap perbuatan yang menyebabkan rasa sakit, cedera, luka atau cacat pada tubuh seseorang, dan atau menyebabkan kematian.
3. Kekerasan psikologis/psikis adalah setiap perbuatan dan ucapan yang mengakibatkan hilangnya rasa per caya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak.
4. Kekerasan seksual adalah tiap-tiap perbuatan yang mencakup pelecehan seksual, memaksa istri, baik secara fisik dan tanpa disetujui oleh istri.
Setiap individu memiliki peran penting dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan. Mulai dari lingkungan keluarga, sekolah, tempat kerja, hingga masyarakat luas.
Perlu diketahui, mengakhiri kekerasan terhadap perempuan adalah tanggung jawab kita bersama. Mari jadikan hari peringatan ini sebagai awal dari perubahan nyata untuk masa depan yang lebih baik.
Penulis: Ayunda
Editor: Nazna