BerandaNEWSAliansi Pendidikan Merdeka Kawal Permendikbud

Aliansi Pendidikan Merdeka Kawal Permendikbud

Serang, lpmsigma.com – Aliansi Pendidikan merdeka lakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Serang dalam memperingati hari pelajar se-dunia dengan tujuan mengawal Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi pada Rabu, (17/11).

Humas aksi demonstrasi, Wahid Ihsanudin menyampaikan bahwa masa aksi aliansi pendidikan merdeka mengawal Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi No. 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.

“Kawan-kawan mengawal Permendikbud Nomor 30,” sampai Wahid

Selain itu,Wahid mengatakan keadaan pendidikan di Banten saat ini sedang tidak baik terutama dengan sistem kampus merdeka yang dianggap sebagai komersialisasi pendidikan.

“Aliansi hari ini merefleksikan bahwa pendidikan di Banten sedang tidak baik-baik saja,” kata wahid

Adapun rincian tutuntan dari Aliansi Pendidikan Merdeka ialah:

1. Cabut Undang-undang No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi.

2. Cabu Undang-undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.

3. Hentikan represifitas terhadap mahasiswa.

4. Kawal peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi No. 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.

5. Sahkan rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual.

6. Tolak skema komersialisasi pendidikan.

7. Tolak skema uang pangkal dan UKT.

Penulis: Fajri

- Advertisment -

BACA JUGA