BerandaNEWSPTUN Serang Nyatakan Tak Berwenang, Gugatan Warga Rancapinang soal SHP Kemhan Ditolak

PTUN Serang Nyatakan Tak Berwenang, Gugatan Warga Rancapinang soal SHP Kemhan Ditolak

Serang, lpmsigma.com – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan enam warga Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, terkait penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) seluas 3.646.390 meter persegi atau sekitar 364 hektare atas nama Kementerian Pertahanan (Kemhan). Putusan tersebut dibacakan pada Kamis (06/08/26).

Perkara Nomor 10/G/2026/PTUN.SRG tersebut berkaitan dengan penerbitan SHP Nomor 1/Rancapinang Tahun 2012 oleh Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Pandeglang atas nama Kemhan.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan PTUN Serang tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Dengan putusan tersebut, pemeriksaan terhadap pokok perkara tidak dilanjutkan sehingga dalil, alat bukti, keterangan saksi, dan pendapat ahli yang diajukan para penggugat tidak dinilai lebih lanjut.

Majelis Hakim menilai terdapat persoalan hukum yang harus diselesaikan terlebih dahulu, yakni mengenai pihak yang paling berhak secara hukum menguasai atau memiliki tanah yang menjadi objek sengketa.

Menurut Majelis Hakim, persoalan tersebut berkaitan dengan kepemilikan antara para penggugat dan pihak terkait sehingga penyelesaiannya harus menggunakan kaidah hukum privat atau perdata.

“Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, Pengadilan menilai bahwa terdapat permasalahan hukum yang harus dijawab terlebih dahulu yakni siapa yang paling berhak secara hukum menguasai atau memiliki tanah atas bidang tanah yang dijadikan objek sengketa sehingga secara substansi yang harus diselesaikan terlebih dahulu berkaitan dengan masalah hak, dalam hal ini permasalahan kepemilikan antara Para Penggugat dengan Tergugat II Intervensi serta melibatkan semua pihak yang berkepentingan, sehingga kaidah hukum yang digunakan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut yaitu kaidah hukum privat (perdata),” demikian pertimbangan Majelis Hakim.

Kronologi Sengketa Rancapinang

Sengketa tanah di Desa Rancapinang disebut telah berlangsung sejak 1996. Saat itu, pihak militer mendatangi warga untuk meminjam lahan pertanian yang digunakan sebagai lokasi latihan militer. Lahan tersebut menjadi sumber penghidupan warga dan ditanami berbagai komoditas, seperti padi, kelapa, dan singkong.

Pada 1997, warga mulai menolak penggunaan lahan tersebut karena menilai aktivitas militer mengganggu ruang hidup dan sektor pertanian mereka. Warga kemudian mengadukan persoalan tersebut kepada Komnas HAM serta menyampaikan surat penolakan kepada Kodam III/Siliwangi.

Menurut Tim Advokasi Desa Rancapinang, persoalan tersebut kemudian berujung pada pengambilalihan lahan melalui mekanisme ganti rugi tanaman. Uang yang semula disebut sebagai kompensasi atas tanaman yang rusak kemudian diklaim sebagai bukti pelepasan hak atas tanah.

Pada 22 Mei 2012, SHP Nomor 1/Rancapinang diterbitkan atas nama Kemhan. Warga mengaku tidak memperoleh sosialisasi maupun pemberitahuan terkait proses pengukuran dan penerbitan sertifikat tersebut.

Persoalan kembali mencuat pada 2025 ketika alat berat memasuki wilayah permukiman warga untuk pembangunan Markas Batalyon Infanteri (Yonif) Pembangunan (TP) 842/Badak Sakti. Tim Advokasi Desa Rancapinang menyebut sekitar 25 hektare lahan telah dibabat dan ribuan pohon kelapa ditebang. Sejumlah area persawahan yang akan memasuki masa panen juga disebut terdampak pembangunan.

Tim Advokasi Desa Rancapinang dalam siaran persnya menyampaikan bahwa berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim, status tanah yang menjadi objek sengketa kini berada dalam kondisi status quo. Mereka menilai tidak boleh ada aktivitas yang mengubah kondisi objek sengketa di lapangan, termasuk aktivitas pembangunan proyek batalyon.

“Tidak ada yang diperbolehkan beraktivitas karena dapat merubah kondisi objek sengketa,” tulis Tim Advokasi Desa Rancapinang dalam siaran persnya.

Merespons putusan tersebut, Tim Advokasi Desa Rancapinang menyatakan akan menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia untuk memperjuangkan hak warga atas tanah yang disengketakan.

“Putusan tingkat pertama ini bukanlah akhir dari perjuangan masyarakat Desa Rancapinang,” ujar Tim Advokasi dalam siaran persnya.

Reporter: Hida
Editor: Frida

- Advertisment -
Jasa Iklan SiGMA

BACA JUGA