Penulis adalah Khaerul Fajri Mahsiswa FTK UIN Banten
lpmsigma.com | Sabtu, 13 Februari 2021, Senat Mahasiswa (SEMA) Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FTK) UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten mengeluarkan pemberitahuan yang didalamnya tercantum pemberhentian salahsatu anggota Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) FTK berinisial AM.
Didalam pemberitahuan tersebut disebutkan bahwa anggota KPUM tersebut diberhentikan karena adanya kekeliruan oleh tim verifikasi dalam perekrutan anggota KPUM tersebut, kekeliruan terjadi pada Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) saudara AM yang tidak memenuhi syarat atau kualifikasi untuk menjadi anggota KPUM FTK.
Integritas SEMA FTK sebagai penyelenggara perekrutan KPUM di tingkat Fakultas juga dipertanyakan, karena bagaimana mungkin salah satu standar penting untuk menjadi anggota KPUM bisa terabaikan. Hal-hal urgent seperti ini seharusnya bisa dihindari oleh penyelenggara untuk menjaga kepercayaan publik terhadap SEMA maupun KPUM sebagai penyelanggara pesta demokrasi.
Selain dari pada itu, sebenarnya ada salah satu pelanggaran fatal lain yang dilakukan AM yang tidak dicantumkan dalam surat pemberitahuan SEMA FTK tersebut, hal inilah yang sebetulnya menjadi tuntutan awal dari penuntut kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU).
Berdasarkan keterangan dari saksi dan penuntut, pelanggaran tersebut dikarenakan saudara AM yang sudah dilantik dan disahkan menjadi anggota KPUM FTK ikut serta mengumpulkan identitas mahasiswa berupa KTM/Kartu Perpustakaan yang dipergunakan untuk memenuhi persyaratan salah satu calon yang sampai saat ini belum diketahui siapa calon yang menggunakan KTM/Kartu Perpustakaan tersebut.
Pelanggaran ini tentu bukan pelanggaran yang ringan, atas pelanggaran ini independensi dan integritas anggota KPUM FTK dipertanyakan karena telah mengintervensi warga FTK demi kepentingan pencalonan. Belum jelas pula berapa jumlah KTM/Kartu Perpustakaan yang telah dikumpulkan oleh saudara AM, karena pelapor hanya dapat menemukan dua bukti. Merupakan tugas BAWASLU untuk mengusut tuntas kasus ini dan menganulir KTM/Kartu Perpustakaan yang telah dikumpulkan oleh saudara AM.
Berkaca dari semua kejadian ini, merupakan evaluasi besar bagi SEMA FTK atas kinerjanya dalam menyeleksi calon anggota KPUM agar tidak terjadi kesalahan-kesalahn yang tidak diinginkan dalam penyeleksian anggota KPUM di kemudian hari. Berkaca pula dari intervensi yang dilakukan AM sebagai anggota KPUM FTK, KPUM perlu memastikan integritas dan independensi mereka dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara pesta demokrasi agar tidak muncul keraguan maupun kecurigaan dari publik sebagai bagian dari pemilihan umum hari ini.
Di samping itu, menjadi tugas BAWASLU untuk mengusut tuntas tindak pelanggaran yang telah terjadi pada penyelenggaraan PUM kali ini untuk mengembalikan kepercayaan publik pada hasil akhir PUM hari ini. Tidak lupa pula, untuk memunculkan efek jera kepada para oknum-oknum dalam Pemilihan Umum Mahasiswa (PUM) diharapkan pada kejadian ini dan pada pelanggaran-pelanggaran selanjutnya oknum-oknum tersebut dijatuhi sanksi yang lebih sesuai.