BerandaNEWSBatas Waktu Pembayaran UKT Diperpanjang Hingga 28 Juli 2022

Batas Waktu Pembayaran UKT Diperpanjang Hingga 28 Juli 2022

Serang, lpmsigma.com – Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) diperpanjang hingga 28 Juli 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Subhan, Wakil Rektor 2 Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan, saat diwawancarai oleh kru SiGMA di ruangannya, Jum’at (08/07).

“UKT diperpanjang sampai akhir bulan, tanggal 28 Juli,” katanya.

Selain itu, ia juga menyampaikan bahwasanya setelah diperpanjang hingga akhir bulan ini, tidak akan ada perpanjangan UKT lagi.

“Setelah tanggal 28, sudah tidak ada tolerir lagi, karena sudah masuk ke perkuliahan baru,” jelasnya.

Terakhir, disampaikan bahwa surat edarannya sudah ditandatangani dan akan disebarkan setalah diserahkan ke pihak Fakultas dan Bank.

Reporter: Deva
Editor: Alfin

- Advertisment -

BACA JUGA