Serang, lpmsigma.com | Negara berkewajiban memberikan kemerdekaan kepada penduduknya, terkhusus umat Islam. Pemerintah harus menyiapkan produk halal untuk dikonsumsi oleh kaum muslim. Hal itu disampaikan oleh Dekan Fakultas Syariah Institut Agma Islam Negeri (IAIN) Purwokerto, Dr. Supani saat mengisi acara studium generale, Kamis (19/11)
Menurutnya, pemerintah mempunyai tanggungjawab untuk melindungi dan mengatur persoalan produk halal yang bisa dikonsumsi oleh masyarakat muslim di Indonesia.
“Karena masyarakat Indonesia mayoritas muslim maka negara harus menyiapkan kemerdekaan setiap penduduk termaksud muslim untuk mengkonsumsi yang halal dan pemerintah mempunyai kewajiban untuk melindungi dan mengatur tentang persoalan produk atau halal dikonsumsi oleh masyarakat muslim di Indonesia,” tutur Supani.
Ada jenis layanan sertifikat halal yang baru berlaku sejak 17 Oktober 2019 Lembaga Pemeriksa Halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Lembaga Sertifikat Halal luar Negeri. Berkerjasama dengan Badan Penyelangara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
“Kebijakan baru ini berlaku sejak 17 Oktober 2019 kerjasama antara BPJPH, Lembaga Pemeriksa Halal MUI dan Lembaga Sertifikat Halal luar Negeri. Karena awalnya semuanya adalah secara sukarela oleh MUI. Kemudian bersertifikat halal dilakukan secara bertahap,” kata Supani.
Ia juga mengajak kepada seluruh masyarakat muslim Indonesia agar lebih cerdas dalam memilih makanan yang halal. Supani menjelaskan, bahwa dalam Undang Undang Dasar (UUD) No.33 Tahun 2014 mengenai Jaminan Produk Halal. UUD ini menjelaskan bahwa makanan yang sudah jelas tidak halal harus di cantumkan juga labelnya.
Pabrik harus mempunyai sertifikat halalnya agar konsumen mempercayai produk yang di jualnya halal. Hal itu penting juga untuk pembisnis, supaya memperkuat produk yang diproduksi nya. “Itu lah yang menjadi
pemikiran kita bahwa pemerintah memikirkan keberlangsungan konsumsi makanan halal bagi masyarakat Indonesia, karena masyrakat muslim Indonesia belum bisa memastikan apakah makanan yang mereka konsumsi halal atau halal jika tidak di cantumkan lebel halal,” tegas Supani, [Mg. Egi/Silmi/SiGMA]