BerandaNEWSGedung Rektorat dipakai PKC PMII Banten, Begini Tanggapan Sema-U

Gedung Rektorat dipakai PKC PMII Banten, Begini Tanggapan Sema-U

Serang, lpmsigma.com – Pengurus Koordinator Cabang (PKC) PMII menggelar penyampaian visi-misi dan debat kandidat oleh calon ketua umum PKC dan calon kopri PKC PMII Banten di Aula Rektorat lantai 3 pada Sabtu, (11/6/2022) menimbulkan dugaan adanya keberpihakan rektorat dan diduga telah melanggar regulasi UU KBM.

Miftah sebagai ketua Senat Mahasiswa UIN SMH Banten mengatakan, acara yang diselenggarakan oleh PKC PMII tidak atas izin pihak Senat Mahasiswa.

“Jika mengacu UU KBM sendiri kita semua tahu bahwa bentuk-bentuk kegiatan formal organisasi eksternal sudah tentu harus izin terlebih dahulu kepada Sema,” Ujar Miftah saat diwawancarai oleh kru SiGMA, Sabtu (11/06).

Kendati demikian, Undang-undang KBM yang dimaksud Senat Mahasiswa terdapat dalam Bab 4 pasal 7 ayat (2) yang menjelaskan kegiatan organisasi eksternal dilaksanakan di tempat terbuka kecuali gedung aula dan rektorat, gedung fakultas-fakultas, dan objek vital lainnya.

Miftah juga mengatakan, saat ini sedang menelusuri masalah ini terkait bagaimana caranya PKC PMII bisa mendapatkan izin. Terkait perjanjian kontrak menjadi wewenang pihak P2B, akan tetapi harus selaras dengan regulasi yang berlaku.

“Jadi ada ketentuan baru khusus untuk organisasi eksternal, jika ingin menyewa harus tetap melayangkan perizinan terlebih dahulu ke Sema sesuai dengan regulasi UU KBM, baru melakukan proses penyewaan kepada pihak P2B,” kata Miftah.

Selain itu, Miftah menuturkan jika PKC PMII mengadakan acara tersebut tidak melalui kontrak, apalagi hanya meminjam atas izin rektorat itu sudah jelas mencederai regulasi yang berlaku.

“Jika memang hanya izin tanpa melalui mekanisme penyewaan sebagaimana yang tertera dalam kebijakan kampus, maka kami akan melakukan audiensi kepada pihak rektorat karena jelas hal ini juga melanggar UU KBM yang telah disepakati,” tuturnya.

Di tempat lain Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal FSOE mengatakan, kejadian ini seharusnya tidak terjadi karena akan menimbulkan kecemburuan antar organisasi karena adanya keberpihakan rektorat

“Kami mendorong dan menekankan supaya Sema dan Dema untuk menyikapi serta menindaklanjuti kegiatan organisasi Eksternal tersebut supaya tidak menjadi konflik sosial di kalangan mahasiswa, dan ini juga tidak terlepas dari pada keberpihakan rektorat kepada organisasi eksternal tersebut,” katanya.

Reporter: Taufik

Editor: Alfin

- Advertisment -

BACA JUGA