Serang, lpmsigma.com – Protes massal yang dilakukan oleh masyarakat sebagai respon terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran, dinilai mengancam kemerdekaan pers. Hal ini mencerminkan ketidakpuasan dan kekhawatiran yang dirasakan oleh masyarakat, terhadap potensi pembatasan mengenai kebebasan berekspresi dan integritas media yang mungkin timbul dari RUU tersebut.
Beberapa pasal yang sering dianggap kontroversial dalam RUU Penyiaran, diantaranya pembatasan kebebasan pers dalam berekspresi, pengaturan yang berlebihan terhadap konten media, pengaturan yang membatasi partisipasi masyarakat dalam penyiaran, serta ketidakjelasan atau kurangnya perlindungan terhadap kepentingan jurnalis dan profesi media.
Khudori, sebagai Ketua Aliansi Pers Mahasiswa Serang (APMS) menilai RUU Penyiaran menjadi tumpang tindih alias bertentangan dengan UU Pers.
“RUU Penyiaran akan menjadi tumpang tindih dengan regulasi yang sudah ada khusunya pada UU No. 40 tentang Pers dan Kewenangan Dewan Pers” kata Khudori, Jum’at (24/05/2024).
Ia juga menjelaskan bahwa, APMS tengah membangun komunikasi dan konsolidasi untuk protes dijalan terhadap RUU Penyiaran, dengan melakukan upaya penolakan yaitu menyebarkan petisi penolakan ke tujuh Lembaga Pers Mahasiswa di Serang.
“Kami sudah bersiap untuk protes masal menolak RUU Penyiaran, membuka ruang bergandengan dengan Lembaga Pers lain untuk memprotes” jelasnya.
Dewan pers menilai jika sejumlah pasal yang tengah digodok, sangat mengekang kemerdekaan pers dan berpotensi melahirkan produk jurnalistik yang buruk. Salah satu pasal yang kontroversial adalah adanya larangan menawarkan karya eksklusif jurnalistik investigasi.
Sementara itu, Aldi Alpian selaku Pimpinan Umum Lembaga Pers Mahasiswa SiGMA, menuturkan pasal-pasal dalam RUU ini dapat mengarah pada pensensoran dan pembungkaman kritik terhadap pemerintah dan pihak-pihak berkepentingan.
“Pasal bermasalah dalam RUU salah satunya memberikan wewenang berlebihan kepada Komisi Penyiaran Indonesia untuk mengatur konten media, yang dapat pensensoran dan membungkam kritik terhadap pemerintah dan pihak-pihak berkepentingan,” tuturnya.
Ia juga mengungkapkan, pasal yang terdapat dalam RUU terbaru ini ada ancaman bagi jurnalis dalam pemberitaan media yang dianggap bertentangan dengan kepentingan pihak tertentu.
“RUU sekarang tengah menjadi kontra terdapat pasal yang mengandung ancaman pidana bagi jurnalis, sehingga tidak memberikan kebebasan berpendapat dalam pemberitaan media,” pungkasnya.
Reporter: Nabila
Editor: Nazna