Ketar-ketir Kinerja SEMA-U

0
32 views

Hampir genap satu tahun, Senat Mahasiswa (SEMA) Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanudin (SMH) Banten dilantik. Namun, hingga saat ini di penghujung masa jabatannya SEMA-U belum menampakan hilal kinerja konkretnya.
Hal tersebut terlihat dari mangkraknya program wajib SEMA-U.

Sangat sederhana jika kita ingin melihat kemangkrakan kinerja tersebut, cukup menilik kembali UU KBM Tahun 2018 Pasal 15 ayat 1 yang menyebutkan, sepatutnya SEMA-U melaksanakan sidang umum pertama di masa awal periode jabatan serta membahas ihwal RUU KBM.
Namun, hingga saat ini, di detik-detik akhir periode jabatannya SEMA-U baru akan membuka pembahasan Rancangan Undang-undang Keluarga Besar Mahasiswa (RUU KBM).


Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Djendral Forum Silaturahmi Organisasi Eksternal (FSOE), Dede Ruslan Al-Baddar menilai, hal tersebut sebagai konfirmasi bahwa buruknya kinerja dan pemahaman pejabat SEMA-U terhadap tugas pokok dan fungsinya.

“Hal tersebut merupakan konfirmasi bahwa kinerja SEMA-U sangat buruk. Mereka tidak paham dengan tupoksinya. Senat Mahasiswa Universitas merupakan titik vital untuk mengontrol kinerja organisasi dan regulasi-regulasi yang sudah di bentuk diawal” ujarnya.

Menilik sebulan lalu, SEMA Fakultas Syariah baru selesai merampungkan dan mengesahkan Peraturan Fakultasnya. Tentu keprogresan tersebut harus kita apresiasi, karena sudah satu langkah lebih progres dari kinerja SEMA-U. Namun, seharusnya inisiator dalam pembuatan peraturan ada pada tataran SEMA-U melalui UU KBM yang sudah disahkan sejak awal periode. baru setelah itu, membuat turunan-turunannya di Peraturan Fakultas.


Senada dengan Ruslan, Koordinator Umum FSOE UIN SMH Banten, Muhammad Soleh juga menilai, hal tersebut sebagai sebuah keanehan dalam lembaga legislatif tertinggi dalam tataran universitas, karena UU KBM seharusnya menjadi prioritas utama pembahasan. Selain itu, menurut Soleh, biasa akrab disapa, ketar-ketir kinerja SEMA-U makin kentara saat di tataran SEMA Fakultas lebih awal merilis Peraturan Fakultas (PERFAK), sebelum adanya pembahasan UU KBM yang seharusnya menjadi acuan bagi seluruh regulasi, baik ditingkat fakultas maupun jurusan.


”Aneh, UU KBM belum di bentuk tapi Peraturan Fakultas (PERFAK) sudah dibentuk, implikasinya jika Peraturan Fakultas sudah dibentuk dan RUU KBM baru mau dibentuk akan ada perubahan kembali dalam Peraturan Fakultas, sehingga hanya akan menyisakan kinerja-kinerja yang mubazir” tutur Sholeh.


Menanggapi hal tersebut, Ketua Senat Mahasiswa Universitas, Royal Darmawan menyampaikan penyesalannya terkait ketidakpastiannya dalam perancangan UU KBM di tahun ini. “Terkait keterlambatan pembahasan RUU KBM ini sebenarnya alasan klasik sih, pada saat itu saya sedang semangatnya ingin mengadakan tapi terhambat oleh covid ini. ini sih pure sepenuhnya kekhilafan saya pribadi saya meminta maaf atas keterlambatan pembahasan RUU KBM” ujar Royal, di Aula Sadzeli Hasan.
Jika pandemi menjadi alasan SEMA-U tidak bisa menjalankan tugasnya dengan baik itu konfirmasi ketidakmampuan pemimpin dalam menjalankan dinamika organisasi sesuai perkembangan jaman.

Hakikatnya SEMA-U harus siap menghadapi tantangan-tantangan tersebut apapun caranya, seyogyanya tuhan memfasilitasi manusia dengan akal agar bisa digunakan semaksimal mungkin.
Harus ada penilaian tersendiri dari seluruh mahasiswa, bahwa SEMA-U detik ini seperti ada dan tiada.

Hal ini mirip seperti kondisi setahun silam, saat tataran eksekutif dan legislatif universitas mengalami kekosongan kepemimpinan. Semoga di tahun depan tampuk kekuasaan SEMA-U tidak hanya sebatas dijadikan sebagai tempat untuk eksistensi mahasiswa. Tapi di jadikan sebagai wadah mahasiswa untuk belajar dan berkarya dalam mengatur miniature govermant.

[Dani/Gunawan/SiGMA]