Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain td-cloud-library dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/u642071575/domains/lpmsigma.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
KPU-M FTK Gagal Dilantik, Tindak Lanjut SEMA FTK Lambat - LPM SiGMA
BerandaSuara MahasiswaopiniKPU-M FTK Gagal Dilantik, Tindak Lanjut SEMA FTK Lambat

KPU-M FTK Gagal Dilantik, Tindak Lanjut SEMA FTK Lambat

Penulis: Iwan Firdaus, Mahasiswa Fakultas Tarbiyah 

Senat Mahasiswa Universitas (SEMA-U) sukses menggelar pelantikan calon BAWASLU dan KPU-M pada kamis 09 februari 2023, namun berbeda dengan calon anggota KPU-M FTK yang gagal dilantik. Lantas ada apa dengan calon KPU FTK sehingga gagal dilantik?.

Dilihat dari agenda perekrutan KPU-M FTK yang sangat jelas tertinggal jauh dari panitia pelaksana (SEMA-F) di fakultas yang lain, mulai dari teknis penyelenggaraan sampai time line yang ditetapkan, apakah SEMA FTK tidak siap atau belum sanggup untuk perekrutan KPU-M FTK?.

Setelah ditelusuri, KPU FTK gagal dilantik karena ada banyak kecacatan sehingga harus ditinjau ulang serta terdapat kecacatan dan tidak tertibnya administrasi dalam perekrutan KPU-M FTK yang dilakukan oleh panitia pelaksana SEMA Fakultas Tarbiyah. Miftah, selaku ketua SEMA Universitas memutuskan untuk tidak melantik KPU-M FTK karena harus ada peninjauan ulang terhadap panitia pelaksana (SEMA FTK).

Kami sebagai mahasiswa UIN SMH Banten sangat miris melihat pelaksanaan perekrutan KPU-M FTK yang tidak sesuai dengan administrasi dan banyak kecacatan, sehingga perlu adanya pengulangan kembali dalam perekrutan KPU-M FTK agar tidak ada pihak-pihak yang dirugikan.

Muhammad Nurhakim selaku ketua SEMA FTK seharusnya lebih tegas dalam pelaksanaan perekrutan KPU-M FTK, sehingga tidak ada lagi terjadinya kecacatan dan kecurangan dalam perekrutan KPUM FTK.

- Advertisment -

BACA JUGA