BerandaNEWSKPU-M Sosialisasikan Peraturan KPU

KPU-M Sosialisasikan Peraturan KPU

Serang, lpmsigma.com – Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPU-M) mulai mensosialisasikan peraturan KPU tentang sistem dan tata cara pemilihan di pesta demokrasi mahasiswa yang akan diselenggarakan pada 21 Februari mendatang.

Ketua KPU-M, Nur Oka Sarif Mahfud mengatakan, mahasiswa harus melek terhadap aturan-aturan yang ada di PKPU yang akan di pergunakan dalam kegiatan PUM tahun ini.

“Semua mahasiswa ini harus melek terhadap aturan-aturan PKPU karena aturan PKPU ini hasil asumsi UU KBM yang sekarang akan dipergunakan untuk kegiatan PUM itu sendiri,” katanya, Kamis (3/2/20222).

PUM tahun ini akan diselenggarakan secara offline dengan syarat, harus tetap menerapkan protokol kesehatan dan dilakukan secara bergilir.

“Untuk pemilihan akan dilaksanakan secara offline, sistem nya bergilir, hanya 30 orang yang masuk ke TPS dengan menggunakan protokol kesehatan,” kata Oka

Siti Mawadah, Ketua Badan Koordinasi (Badko) mengingatkan KPU-M tahun ini harus konsisten berjalan sesuai dengan peraturan yang sudah disosialisasikannya. “Agar konsisten dan selaras dengan peraturan KPU,” katanya.

Reporter: Baidoi-Tya

- Advertisment -

BACA JUGA