Serang, lmpsigma.com – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten membuka bantuan layanan hukum gratis bagi masyarakat umum serta mahasiswa UIN SMH Banten, Kamis (18/12/25).
Direktur LKBH Fakultas Syariah, Atu Karomah, mengatakan layanan tersebut diberikan secara cuma-cuma, khususnya bagi masyarakat tidak mampu, setelah melakukan proses penilian terhadap perkara yang diajukan.
“Kami akan melihat terlebih dahulu permasalahan hukumnya. Jika pemohon berasal dari masyarakat tidak mampu, maka layanan bantuan hukum akan diberikan secara gratis,” ujarnya.
Atu menjelaskan, kepengurusan LKBH Fakultas Syariah terdiri dari berbagai unsur, mulai dari jajaran dekanat, dosen, hingga alumni. Hal ini bertujuan memperkuat peran lembaga dalam memberikan layanan hukum yang komprehensif.
“Kami ingin LKBH tidak hanya berperan dalam penangan perkara litigasi maupun non-litigasi, tetapi juga mengembangkan diri melalui kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat” jelasnya.
Sementara itu, Dekan Fakultas Syariah UIN SMH Banten, Iin Ratna Sumirat, berharap keberadaan LKBH dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.
“Keberadaan LKBH di Fakultas Syari’ah diharapkan dapat memberi kebermanfaatan bagi masyarakat, karena selama ini belum banyak yang mengetahui adanya layanan LKBH di UIN SMH Banten,” ungkap Iin.
Ia menambahkan, selain memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma, LKBH Fakultas Syariah juga menyediakan layanan konsultasi hukum bagi masyarakat.
“Ketika masyarakat membutuhkan konsultasi hukum, baik terkait pernikahan, waris, dan kewarganegaraan hal tersebut dapat dikonsultasikan melalui LKBH Fakultas Syariah,” tuturnya.
Di sisi lain, Gempur Mahardhita, Divisi Penanganan Perkara LKBH Fakultas Syariah, menjelaskan alur pengajuan bantuan hukum gratis bagi masyarakat umum maupun mahasiswa UIN SMH Banten.
Menurutnya, pemohon dapat datang langsung ke kantor LKBH Fakultas Syariah dengan membawa identitas diri serta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Selanjutnya, pemohon akan diminta memaparkan kronologis perkara untuk dilakukan analisis terkait jalur penanganan, baik litigasi maupun non-litigasi.
“Datang langsung ke Fakultas Syariah, bawa identitas dan SKTM setelah itu, akan dilakukan analisis perkara dan penentuan bentuk pendampingan hukum yang akan diberikan,” jelasnya.
Reporter: Pasha



