BerandaNEWSLP3H Jamin Keringanan Terhadap Peserta KKN Halal yang Mengalami Keterbatasan Kuota

LP3H Jamin Keringanan Terhadap Peserta KKN Halal yang Mengalami Keterbatasan Kuota

Serang, lpmsigma.com – Peserta Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Halal Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten menyoroti keterbatasan kuota Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) serta kendala komunikasi dalam pelaksanaan program. Kondisi tersebut dinilai menghambat mahasiswa dalam memenuhi target sertifikasi bagi pelaku usaha (PU), Rabu (12/08/26).

Salah satu peserta KKN Tematik Halal, H, mengatakan keterbatasan kuota SEHATI menjadi salah satu kendala dalam pelaksanaan program. Menurutnya, ketika kuota gratis habis, PU harus mengajukan sertifikasi secara berbayar dengan biaya sekitar Rp230.000 per PU.

“Kuota ini sangat penting karena memungkinkan pengajuan secara gratis. Jika kuota habis, pilihan yang tersedia adalah pengajuan berbayar sekitar Rp230.000 per PU, yang tentu sangat memberatkan mahasiswa dalam mencapai target,” ungkapnya saat diwawancarai melalui WhatsApp, pada Selasa (11/08/26).

Selain persoalan kuota, H menyoroti komunikasi dengan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) yang dinilai belum berjalan optimal. Ia menyebut sejumlah pertanyaan mahasiswa tidak mendapat respons dan terdapat penanggung jawab yang keluar dari grup koordinasi.

“Ada hambatan komunikasi dengan pihak LP3H, kemungkinan karena jumlah penanggung jawab. Beberapa pertanyaan juga tidak mendapat respons, bahkan ada penanggung jawab yang keluar dari grup,” tambahnya.

Peserta KKN Tematik Halal lainnya, F, mengatakan kendala juga terjadi saat mahasiswa mencari PU di lapangan. Menurutnya, sejumlah pelaku usaha enggan menyerahkan data karena sebelumnya pernah dimintai data untuk pengurusan sertifikasi halal, tetapi tidak mendapat kejelasan mengenai tindak lanjutnya.

“Ketika turun ke lapangan, tidak sedikit pelaku usaha yang ragu atau bahkan menolak memberikan data karena sebelumnya pernah dimintai data untuk pengurusan sertifikasi halal, tetapi tidak mendapatkan kabar atau tindak lanjut,” ucapnya.

F juga menyoroti pembagian tugas antara Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) KKN Reguler, KKN Halal, dan KKN Nusantara. Menurutnya, adanya pihak yang merangkap sebagai DPL dan P3H membuat sebagian mahasiswa kebingungan mengenai pembagian tugas dan kewenangan dalam pelaksanaan program.

“Dampak lainnya adalah munculnya kebingungan di antara mahasiswa mengenai pembagian tugas dan kewenangan, khususnya ketika terdapat pihak yang memiliki lebih dari satu peran dalam pelaksanaan KKN, yakni DPL KKN Reguler dan KKN Nusantara merangkap menjadi P3H,” tambahnya.

Ia berharap perencanaan dan koordinasi program dilakukan secara lebih matang sebelum mahasiswa diterjunkan ke lapangan. Menurutnya, informasi mengenai kuota, target, mekanisme sertifikasi, alur Sistem Informasi Halal (SIHALAL), serta pembagian tugas perlu disampaikan secara jelas sejak awal.

“Harapan kami adanya perencanaan dan koordinasi yang lebih matang sebelum mahasiswa diterjunkan ke lapangan. Informasi mengenai kuota, target, mekanisme sertifikasi, alur Sistem Informasi Halal (SIHALAL), pembagian tugas, serta pihak yang bertanggung jawab harus disampaikan secara transparan sejak awal,” harapnya.

Menanggapi polemik tersebut, Kepala Pengawas Jaminan Produk Halal (PJPH) UIN SMH Banten, Asep Saefurohman, mengungkapkan bahwa kuota SEHATI secara nasional saat ini telah habis, sehingga pihaknya harus mengikuti kebijakan BPJPH hingga kuota baru dibuka kembali pada bulan September. Tertahannya pengajuan PU disebabkan oleh proses perbaikan atau revisi berkas yang berulang, dengan sekitar 70 pengajuan dikembalikan oleh BPJPH setiap harinya untuk diperbaiki dan diajukan ulang.

“Kuota Sehati secara nasional saat ini memang habis, kita mengikuti kebijakan Pemerintah BPJPH dan akan ada kuota di bulan September. Ajuan PU yg masih stuck karena ada perbaikan atau revisi berulang dan setiap hari ada 70an yang dikembalikan oleh BPJPH dan kami minta diperbaiki dan diajukan lagi,” ungkapnya saat diwawancarai via WhatsApp, pada Rabu (12/08/26).

Ia menjamin bahwa pihak kampus akan memberikan keringanan bagi mahasiswa yang belum mencapai target 8 PU akibat habisnya kuota, meskipun program KKN Halal berakhir pada 23 Agustus. Mahasiswa cukup melaporkan pendampingan PU yang telah terlaksana sebagai laporan akhir, tanpa membebankan penilaian pada jumlah Sertifikat Halal (SH) yang berhasil diterbitkan.

“Insya Allah ada (keringanan), laporan PU yang sudah dilakukan akan menjadi laporan akhir dan tidak terkait dengan jumlah SH yg dihasilkan,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa pihak LP3H tidak mengimbau mahasiswa secara langsung, melainkan menyalurkan informasi dan instruksi resmi berupa surat edaran melalui para DPL masing-masing.

“Info sudah disampaikan ke DPL, Bapak tidak ke mahasiswa langsung. Akan ada edaran yang disampaikan ke DPL,” pungkasnya.

Reporter: Diroya
Editor: Frida

- Advertisment -
Jasa Iklan SiGMA

BACA JUGA