BerandaNEWSMAJALAH EDISI 52

MAJALAH EDISI 52

Kasus kekerasan seksual bisa terjadi di mana saja, termasuk terjadi dalam ruang lingkup pendidikan atau kampus. Namun, ternyata bukan hanya kekerasan seksual secara fisik atau non verbal saja yang menimbulkan dampak psikis bagi korban. Akan tetapi, secara verbal juga dapat menimbulkan kesehatan mental yang berdampak pada korban.

Kampus harus menjadi pusat bagi korban sebagai pelindung dari pelaku kekerasan seksual. Namun, menurut data Divisi Pengembangan dan Penelitian LPM SiGMA menemukan 85 persen dari 100 mahasiswa tidak tahu harus lapor pada siapa. Catatan baiknya, pada tanggal 13 April 2023 Rektor UIN SMH Banten, Wawan Wahyuddin baru saja melantik Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).

Namun, sebelum Satgas PPKS diresmikan. Ada Unit Pusat Studi Gender dan Anak yang dinaungi oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) yang menjalankan Surat Keputusan Rektor Nomor 1120 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus yang juga merupakan aturan turunan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI Nomor 5494.

Lantas, bagaimana penanganannya jika terdapat korban kekerasan seksual di kampus? Yuk unduh dan baca majalah sekarang juga.

- Advertisment -

BACA JUGA