BerandaNEWSMigrasi Siaran TV Analog ke Siaran TV Digital Resmi Diundur

Migrasi Siaran TV Analog ke Siaran TV Digital Resmi Diundur

Serang, lpmsigma.com – Suntik mati televisi analog yang akan dilakukan Rabu 05 Oktober 2022 diundur. Program siaran televisi digital ini merupakan agenda nasional, agenda yang di atur dalam Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 72 angka 8 (sisipan Pasal 60A Undang-undang Penyiaran) telah mengamanatkan batas akhir penghentian siaran telvisi analog (analog switch off) paling lambat pada 2 November 2022 di seluruh nusantara.

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Banten, Haris Witharja mengatakan, salah satu alasan batalnya program siaran televisi digital ini karena pihak Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) belum siap.

“Hasil riset ATVSI itu baru 40% kesiapanya sehingga kalau dipaksakan akan menimbulkan beberapa hal, jadi pihak ATVSI meminta waktu agar dapat menyiapkan segalanya dalam waktu 1 bulan kemudian pemerintah menyetujui,” ujarnya (6/10).

Selain itu Haris Witharja juga mengatakan, akan ada pembagian Set Top Box (STB) untuk masyarakat miskin secara gratis, pembagian itu akan di kawal pemerintah agar sampai kepada tangan yang tepat.

“Pembagian STB atau Set of Box nnti akan dikawal oleh pemerintah, apakah sudah sampai atau belum nanti akan ketahuan. lalu melakukan sosialisasi terhadap masyarakat agar bersiapdiri berpindah ke digitalisasi,” katanya.

Haris Witharja juga berharap program tv digital ini bisa menumbuhkan kepintaran dan keuntungan lebih untuk seluruh masyarakat Banten.

“Harapan saya, dapat menstimulasi aspek-aspek lain seperti ekonomi, aspek budaya, aspek sosial, itu akan semakin mendekatkan wadah yang luas khusunya untuk daerah Banten,” tutupnya

Reporter: Mg_Sofi

Editor: Taufik 

- Advertisment -

BACA JUGA