Serang, lpmsigma.com – Di peringatan hari perempuan sedunia Aliansi Perempuan Banten menyoroti sikap pemerintah dan DPR yang sampai saat ini belum mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), di saat angka korban kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan semakin meningkat.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), mencatat sebanyak 8.800 kasus kekerasan seksual terjadi pada tahun 2021.
Angka tersebut dinilai sebagai puncak dari fenomena gunung es, karena diduga masih banyak korban kekerasan seksual yang tidak melaporkan kasusnya.
Melihat fenomena kekerasan seksual yang sudah akut itu, masa aksi demonstrasi ini menilai Pemerintah masih belum serius menciptakan lingkungan yang ramah dan aman dari tindakan kekerasan seksual.
Demikian, perempuan di Banten mendorong agar pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU TPKS sebagai payung hukum pencegahan dan penindakan kekerasan seksual.
“Kita menuntut dan mendorong agar pemerintah segera mengesahkan RUU TPKS,” kata Atu Fauziah saat menyampaikan orasinya, Selasa (8/3/2022).
Kekerasan seksual tidak hanya terjadi di lingkungan sosial dan rumah tangga, namun juga merambah ke lingkungan pendidikan. Setidaknya, data Komnas Perempuan sepanjang 2015-2020, menyebutkan sebanyak 27 persen kasus kekerasan seksual terjadi di perguruan tinggi.
Jumlah tinggi serupa juga ditemukan oleh hasil survei Kementerian pendidikan dan kebudayaan (Kemdikbud), pada tahun 2020 menyebutkan sebanyak 77 persen dosen menyatakan kekerasan seksual pernah terjadi di kampus dan 63 persen tidak melaporkan kasus yang diketahuinya.
Sampai saat ini, Kampus yang ada di Provinsi Banten, kata Atu Fauziah, masih belum mengimplementasikan Permendikbud nomor 30 Tahun 2021 dan SK Dirjen Pendis Nomor 5494 Tahun 2019, yang mengatur pencegahan dan penindakan kekerasan seksual di kampus.
“Kampus di Banten sampai saat ini belum mengimplementasikan aturan yang menjaga mahasiswa dari kekerasan seksual di perguruan tinggi,” katanya
Di hari peringatan perjuangan perempuan yang selalu diperingati pada tanggal 8 Maret ini, Aliansi Perempuan Banten ingin agar Kampus bisa menjadi ruang yang aman untuk semua golongan, tanpa kekerasan seksual.
“Pihak kampus untuk segera mengimplementasikan Permendikbud nomor 30 Tahun 2021 dan SK Dirjen Pendis Nomor 5494 Tahun 2019,” ucap Atu
Sementara itu, Koordinator lapangan aksi, Nurika mengatakan, dalam proses perancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, DPR dan Pemerintah harus menggunakan prinsip partisipasi bermakna, yaitu melibatkan publik sebagai kelompok masyarakat yang terdampak langsung dan memiliki perhatian khusus terhadap RUU TPKS.
“Kami menuntut negara untuk bertanggung jawab menghentikan segala produk kebijakan yang bertolak belakang dengan skema perlindungan masyarakat,” katanya
Nurika meyakini, jika pemerintah dan DPR membuka ruang partisipasi dalam proses perumusan RUU TPKS maka hasilnya akan implementatif dan dapat menjawab persoalan yang dihadapi korban.
Reporter: Dani