Serang, lpmsigma.com — Senat Mahasiswa Fakultas (SEMA-F) Fakultas Ushuluddin dan Adab (FUDA) mengeluarkan Surat Keputusan (SK) No: 091/01/B/SEK/SEMA-FUDA/UIN-SMHB/XII/2025 dan No: 092/01/B/SEK/SEMA-FUDA/UIN-SMHB/XII/2025 tentang pengesahan status keabsahan pemilihan ketua Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Aqidah dan Filsafat Islam (AFI) serta Bahasa dan Sastra Arab (BSA). Dalam SK tersebut, pemilihan ketua umum kedua HMPS dinyatakan tidak sah karena menyimpang dari mekanisme pemilihan yang diatur dalam Undang-Undang Keluarga Besar Mahasiswa (UU KBM), Kamis (22/01/25).
Ketua Umum SEMA-F FUDA, Taosyekh, menyampaikan keputusan tersebut tidak diambil secara reaksioner. Ia menegaskan bahwa jajarannya telah berulang kali mengingatkan perihal ketiadaan pemilihan ketua umum pada sidang pleno akhir sejak awal periode 2025.
“Pertengahan periode dalam forum Sidang Umum II, hingga menjelang akhir kepengurusan, sudah diingatkan bahwa tidak boleh ada agenda pemilihan ketua umum dalam Sidang Pleno Akhir,” katanya.
Namun, pada pelaksanaannya, HMPS BSA dan HMPS AFI tetap menggelar pemilihan ketua umum.
“Nyatanya, HMPS BSA dan HMPS AFI tetap melaksanakan pemilihan ketua umum, meskipun dalam surat pemberitahuan tidak tercantum agenda pemilihan ketua umum,” tambah Taosyekh.
Fabi Fauzul Alim, Ketua Komisi I SEMA-F FUDA, mengatakan bahwa ketua umum HMPS BSA dan Ketua Umum HMPS AFI, dinilai telah melanggar ketentuan UU KBM karena melaksanakan pemilihan di luar mekanisme Pemilihan Umum Mahasiswa (PUM).
“Mengacu pada UU KBM UIN SMH Banten, Ketua Umum HMPS BSA dan HMPS AFI atas nama M. Sultan Aulia dan Bayu Asep Saputra, dinyatakan telah melanggar UU KBM karena secara sadar melaksanakan pemilihan ini di luar mekanisme PUM serentak,” tuturnya.
Ia juga turut menyampaikan bahwa persoalan ini bukanlah hal baru, HMPS BSA dan HMPS AFI disebut telah berulang kali melaksanakan pemilihan di luar mekanisme PUM.
“Pada pum tahun kemarin juga melakukan hal yang sama dan sudah pernah mendapatkan peringatan tapi karna kurangnya ketegasan akhirnya hal ini terulang kembali,” pungkasnya.
Reporter: Ahmad
Editor: Tiara


