BerandaNEWSPolda Banten Bantah Perusakan Pondok Pesantren di Padarincang

Polda Banten Bantah Perusakan Pondok Pesantren di Padarincang

Serang, lpmsigma.com – Beredar informasi bahwa anggota kepolisian Polda Banten diduga mengacak-acak salah satu pondok pesantren di Padarincang, saat melakukan penangkapan pelaku pembakaran kandang ayam. Menanggapi hal tersebut, Ditreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menegaskan bahwa informasi yang beredar terkait isu perusakan pondok pesantren
tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya (10/02).

“Banyak informasi yang simpang siur setelah penangkapan para pelaku, kami pastikan informasi tersebut hoaks,” ujarnya dalam konferensi pers.

Dian menambahkan bahwa dirinya turun langsung ke lokasi dan memastikan bahwa aparat tidak melakukan perusakan. Ia juga mengaku telah mengonfirmasi langsung kepada pemilik pondok pesantren.

“Saya dan tim datang ke lokasi pada dini hari untuk melakukan penangkapan, tidak adanya perusakan pondok, kemudian kami juga langsung klarifikasi dengan pemilik pondok pesantren tersebut,” tambahnya.

Menurut Dian, pihaknya tidak meminta klarifikasi dari para tersangka sebelum penangkapan karena telah memiliki bukti yang cukup kuat. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari PT STS yang mengklaim mengalami kerugian hingga Rp. 11 miliar.

“Motif warga melakukan pembakaran masih dalam pendalaman lebih lanjut. Namun, sementara ini penyidik menemukan bahwa mereka tidak senang dengan keberadaan kandang milik PT STS karena bau. Jika status perkara sudah naik ke penyidikan, maka tidak perlu lagi ada undangan klarifikasi karena penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolresta Serang, AKBP Yudha Satria, menyebutkan bahwa motif para tersangka membakar kandang diduga karena tidak bisa mendapatkan pekerjaan di sana. Beberapa warga juga ingin hasil peternakan tersebut dapat dibeli dengan harga lebih murah.

“Ketika mereka ingin bekerja di sana tetapi tidak bisa, ada juga keinginan agar hasil peternakan itu dijual dengan harga yang lebih rendah. Kandang memang tidak terlalu jauh dari permukiman, tapi terkait dampak bau, kami belum mendapatkan keterangan resmi dari DLH apakah memang ada polusi udara,” tuturnya.

Para tersangka yang ditangkap antara lain CS, NA, YS, IS, MR, dan AR. Sementara itu, santri yang turut ditangkap adalah DP, FR, SF, US, dan SM. Mereka diduga terlibat dalam penghasutan, pembakaran kandang ayam, serta pengeroyokan terhadap penjaga kandang. Para tersangka dikenakan Pasal 160, 170, dan 187 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

Reporter: Najib

- Advertisment -

BACA JUGA