BerandaSuara MahasiswaopiniPUM Amburadul, PERMAHI UIN : Harusnya Batal Demi Hukum

PUM Amburadul, PERMAHI UIN : Harusnya Batal Demi Hukum

Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) cabang banten komisariat UIN SMH Banten, menilai Pemilihan Umum Mahasiswa(PUM) UIN SMH Banten yang telah dilaksanakan pada tanggal 25 Februari 2021 terlalu dipaksakan, dan hanya formalitas saja, maka seharusnya Pelaksanaan PUM pada tahun ini dapat dinyatakan “batal demi hukum” Melihat banyaknya kejanggalan yang terjadi pada saat pelaksanaan dan tidak terpenuhinya asas-asas PUM secara menyeluruh.

Berangkat dari Surat Keputusan Nomor : 02/Peraturan/KPUM UIN SMH banten/II/2021 dengan mengingat Kepada UU No.1 Tahun 2020 tentang Pemilihan Umum Mahasiswa KBM UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.

Dalam pelaksanaannya, PUM tidak sepenuhnya memenuhi secara keseluruhan asas-asas PUM Pada Bab II Pasal 2 UU KBM UIN SMH BANTEN, yang menyatakan bahwa asas pemilihan umum mahasiswa dilaksanakan secara LUBERJURDIL (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil. Pada penjelasan Rahasia, berarti pilihan yang di pilih oleh pihak pemilih tidak akan di ketahui oleh siapa pun, akan tetapi sangat tidak sesuai pada proses pelaksanaan, pada PUM online saat ini pihak saksi serta panitia KPU dapat dengan jelas melihat identitas si pemilih pada saat perhitungan suara.

Pada pelaksanaannya pun dinilai tidak konsisten, pada tahapan pemberkasan pencalonan. Pihak Calon tidak dapat menggunakan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) yang sama akan tetapi tiba-tiba ada perubahan sehingga dapat menggunakan KTM yang sama dan kemudian melihat PKPU yang telah disahkan tidak menunjukan secara explisit bahwa PUM pada tahun ini akan dilaksanakan secara offline atau online/daring, maka terdapat pasal pasal yang dinilai tidak relevan, seperti pada BAB XII tentang mekanisme pemungutan suara pasal 24, ayat ke 5 menyatakan, pemilih dilarang memprovokasi pemilih lain saat dibilik suara, sedang pada pelaksanaan yang digunakan adalah mekanisme pemilihan secara online/daring jadi tidak ada bilik suara. pada Bab XI pasal 40 ayat 2 UU KBM UIN Tentang penetapan dan pengumuman hasil, pengumuman penetapan hasil PUM seharusnya dilaksanakan selambat-lambatnya 5 Hari setelah pemungutan suara.

Dan untuk mencabut atau membatalkan aturan, harusnya dibuat aturan yang tingkatannya sama seperti PKPU atau yang lebih tinggi diatasnya. Bukan hanya penafisran sepihak dan broadcast pada instagram Official KPU. Pun pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang teretera dalam berita acara jumlahnya adalah 11.484 DPT, akan tetapi melihat pada pelaksanaan hanya beberapa DPT yang bisa memilih, dengan berbagai permasalahan yang beragam, seperti tidak bisa login Website KPU, Tidak bisa logout dan lain-lain, harusnya SEMA U menambahkan kuorum pada UU KBM sebagai pertimbangan jika sewaktu waktu adanya kendala seperti yang terjadi sekarang ini.

Jika memahami UU KBM, didalamnya tidak ada yang mengatur adanya kondisi yang sedang tidak normal seperti sekarang ini adanya pandemi Covid-19, karena memang adanya aturan untuk tidak berkerumun, baik dari kampus ataupun pemerintahan daerah, maka seharusnya SEMA U dapat mempertimbangkan kondisi tersebut untuk kemudian segera mengeluarkan aturan darurat atau aturan penyesuaian kondisi untuk pelaksanaan PUM, pada PKPU pun hanya menjelaskan tata cara mulai dari pendaftaran sampai pengumuman hasil PUM, akan tetapi tidak mengatur sistem untuk membentuk regulasi yang dapat mengakomodir seluruh asas-asas yang ada pada PUM.

Semoga di tahun yang mendatang, tidak terjadi kelalaian yang sama pada kegiatan Pemilihan Umum Mahasiswa, mengingat kegiatan ini adalah acara sakral setiap universitas, dan tetap menjunjung tinggi pada regulasi yang telah dibentuk dan disepakati bersama.

Penulis adalah Nurul Azmi
Ketua Umum PERMAHI Komisariat UIN SMH Banten

- Advertisment -

BACA JUGA