BerandaNEWSRektor IAIN Ambon Bredel LPM Lintas Setelah Terbitkan Majalah Tentang Kekerasan Seksual

Rektor IAIN Ambon Bredel LPM Lintas Setelah Terbitkan Majalah Tentang Kekerasan Seksual

Serang, lpmsigma.com – Rektor IAIN Ambon, Zainal Abidin Rahawarin membredel Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lintas terkait terbitan majalah edisi kedua tentang kekerasan seksual.

Pembredelan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Rektor Nomor 92 Tahun 2022, yang diterbitkan pada Kamis, 17 Maret 2022.

“Membekukan Lembaga Pers Mahasiswa Lintas sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan,” demikian isi surat keputusan Rektor tersebut.

Menurut Pemimpin Redaksi LPM Lintas, Yolanda Agne, sebelumnya pada hari Senin (14/03/2022) LPM Lintas menerbitkan majalah yang bertajuk “IAIN Rawan Kekerasan Seksual”. Majalah tersebut berisi liputan tentang 32 kasus kekerasan seksual yang terjadi di IAIN Ambon sejak 2015-2021.

Dua hari setelah itu, Ketua Jurusan Sosiologi Islam, Yusup Laisouw yang menjadi narasumber dalam liputan tersebut tidak setuju dengan pencantuman nama serta fotonya dalam majalah, ia mendatangi sekretariat LPM Lintas dan mengintimidasi.

Setelah Yusup pulang, datang tiga orang yang mengaku pihak keluarga Yusup, orang yang tidak dikenal itu lalu membanting majalah di hadapan M. Nurdin Kaisupy dan M. Febriyanto yang keduanya merupakan Kru LPM Lintas.

Tidak hanya itu, orang tersebut melakukan kekerasan berupa pemukulan dan penendangan kepada kedua Kru LPM Lintas. Kemudian, pada hari Rabu (16/03/2022) mereka mengadakan rapat Senat dan pihak LPM Lintas diminta untuk membuktikan data liputan majalah tersebut.

Mereka juga didesak untuk memberikan data-data para korban. Namun pihak LPM Lintas menolak demi menjaga keselamatan dan keamanan korban.

“Seharusnya jika kampus ingin mengusut tuntas masalah ini, kampus bisa membentuk tim investigasi sesuai dengan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5494 Tahun 2019, Tentang Penanganan, Pencegahan dan Penangulangan Kekerasan Seksual di PTKIN,” ucap Yolanda.

Tapi menurut Yolanda, kampus tidak merujuk pada keputusan Dirjen Pendis tersebut dan kampus membuat tim investigasi sendiri dari lembaga.

“Saya merasa itu tidak netral dan akan ada keberpihakan, seharusnya tim investigasi dari LBH atau Komisi Perempuan maka akan berimbang,” ujarnya.

Kasus kekerasan tersebut sudah dilaporkan ke pihak kepolisian dengan pendampingan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Ambon.

Reporter: Zahra

- Advertisment -

BACA JUGA