BerandaNEWSSema-U Himbau Organisasi Eksternal Meminta Izin Sebelum Mendirikan Stan

Sema-U Himbau Organisasi Eksternal Meminta Izin Sebelum Mendirikan Stan

Serang, lpmsigma.com – Senat Mahasiswa Universitas (SEMA-U) menghimbau organisasi eksternal untuk meminta izin terlebih dahulu sebelum mendirikan stan.

Miftah, selaku ketua SEMA-U mengatakan organisasi eksternal yang sudah terdaftar boleh mendirikan stan.

“Pertimbangan untuk diizinin atau tidaknya, kita sendiri juga belum ada kriteria, cuma kalo untuk organisasi eksternal yang kita izinin buat mendirikan stan adalah organisasi eksternal yang sudah terdaftar,” tutur Miftah pada kru magang SiGMA, Rabu (14/09).

Miftah juga menjelasan untuk prosedur perizinan organisasi eksternal ada di Sekretaris Umum SEMA-U.

“Untuk perizinan organisasi eksternal itu prosedurnya mengajukan surat perizinan ke Sekum (Sekretaris Umum) SEMA,” jelasnya.

Sedangkan untuk organisasi eksternal yang tidak izin, SEMA-U akan membubarkan Stan tersebut.

“Kaya kemarin ada yang diriin stan padahal belum izin akhirnya dibubarin sama SEMA-U. Yang dibubarin itu mereka di kampus 2,” ujarnya.

Adapun untuk UKM internal, SEMA-U tidak mempermasalahkan soal perizinan, karena sudah legal dan tercantum dalam UU KBM.

“Untuk UKM karena memang legal, standingnya resmi dan ada di UU KBM , jadi tidak perlu ada izin,” katanya.

Reporter: Mg_Tika

Editor: Taufik

- Advertisment -

BACA JUGA