Serang, lpmsigma.com – Senat Mahasiswa (SEMA) UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten menggelar Sidang Paripurna untuk mengesahkan UU Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) UIN SMH Banten, di Aula Rektorat lantai 3, Jum’at (29/10).
Ketua Senat Mahasiswa UIN SMH Banten, Mawadah mengatakan setelah melakukan reses dan sidang umum beberapa waktu lalu UU KBM akhirnya bisa disahkan untuk menjadi pedoman aktivitas mahasiswa di lingkungan kampus.
“Sidang paripurna adalah titik akhir kegiatan SEMA-U untuk mengesahkan UU KBM setelah melaksanakan reses dan sidang umum dan sekarang akan kita sahkan,” katanya
Mawadah menuturkan, agar Sidang Paripurna ini bisa menjadi momentum Ormawa untuk menyelaraskan perbedaan di lingkungan UIN SMH Banten.
“Saya harap kita bisa selaras berjalan bersama untuk UIN Banten yang lebih baik lagi, semoga kita bisa berjalan bersama, berproses bersama,” kata Mawadah
Mohamad Rifa’i mengatakan jangan sampai UU KBM yang sudah dibentuk dan disahkan tahun ini hanya menjadi narasi dongeng. “Jangan sampai aturan ini hanya menjadi narasi dongeng,” katanya
Ia menegaskan, mahasiswa dan Ormawa di lingkungan UIN SMH Banten perlu memahami secara komprehensif aturan yang sudah dibentuk.
“Kita harus bisa memahami peraturan, UU KBM ini mesti di pahami, oleh semua,” kata Rifa’i saat memberikan sambutannya
Reporter: Dani