Serang, lpmsigma.com – Sidang tuntutan terhadap 12 aktivis pasca aksi demonstrasi Agustus kembali digelar di Pengadilan Negeri Serang Kelas 1A, Selasa (23/06/26).
Dalam persidangan, ketua hakim mempersilakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membacakan tuntutan terhadap para terdakwa. Sidang tersebut juga menetapkan agenda lanjutan, berupa pembacaan nota pembelaan (pledoi) yang akan digelar pada Selasa, (07/07/2026)
“Nanti dipersilakan dari Penasehat Hukumnya untuk menyampaikan pledoi pada Selasa, 7 Juli 2026,” ujar ketua hakim.
Pada kesempatan tersebut, JPU membacakan tuntutan terhadap seluruh terdakwa. Secara umum, para terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama tujuh bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, dengan pasal yang disesuaikan pada masing-masing peran.
Salah satu terdakwa, Alif Muhammad Rifda, dituntut berdasarkan Pasal 246 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Kepada Alif Muhammad Rifda dituntut pidana penjara selama tujuh bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” ujar JPU.
Sementara itu, terdakwa lainnya, Farid Hamdan Syakiron, dikenakan Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan tuntutan yang sama.
Di tempat yang sama, perwakilan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Syariah, Abdul Malik Fajar, menyampaikan bahwa pihaknya akan menyiapkan pembelaan, untuk 2 Terdakwa yakni Terdakwa Alif Muhammad Rifda dan Terdakwa Farid Hamdan Syakiron.
“Kami akan terus memberikan pembelaan kepada para terdakwa mengenai hak-haknya. Dan pada agenda sidang berikutnya, kami akan menyampaikan pledoi atau nota pembelaan.” tutupnya.
Reporter: Ilyas
Editor: Indah
