Serang, lpmsigma.com – Setelah mengalami lonjakan kasus covid-19 di lingkungan kampus, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten kembali berlakukan larangan memasuki lingkungan kampus pertanggal 28 Juni hingga 4 Juli 2021. Minggu, (27/6)
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Rektor Nomor: 104/Un.17/R/HM.01/06/2021. Selama masa tersebut, seluruh aktivitas civitas akademik wajib dilakukan di rumah.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) covid-19 UIN SMH Banten, As’ari mengatakan jumlah kasus yang terpapar covid-19 di lingkungan kampus terus bertambah hingga tidak memungkinkan untuk melakukan aktivitas secara langsung.
“Atas dasar informasi pada jumlah yang terus bertambah yang terpapar covid-19 sejak di tanggal 19 Juni sampai dengan sekarang itu terus ada penambahan. Baik dari unsur dosen, pegawai, dan mahasiswa itu sendiri,” ujar As’ari
Namun, saat dikonfirmasi As’ari tidak ingin menyebutkan jumlah kasus civitas akademik UIN SMH Banten yang terpapar covid-19.
“Datanya mohon maaf tidak bisa dipublis nama-namanya, karena ini bisa sikologis efek,” katanya
As’ari mengatakan, mahasiswa bisa melapor ke Satgas kampus jika terkonfirmasi positif covid-19. Hal ini, kata As’ari, untuk memudahkan Satgas kampus dalam melakukan pendampingan.
“Kalau ada yang terpapar sebaiknya melapor ke kampus, karena kita bisa bantu untuk komunikasikan dengan tim kesehatan masing-masing domisili,”
“Biasanya dibawa ke Puskesmas daerah masing-masing untuk dilakukan tindakan supaya ada apa pendampingan dan evaluasi bersama itu saja,” tambahnya
Reporter: Dani