Serang, lpmsigma.com – Mahasiswa dari aliansi Keluarga Mahasiswa Lebak (KUMALA), serta Serikat Pemuda Mahasiswa Cendikia Banten (SPMCB) menggelar aksi Tolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di depan lampu merah Ciceri, Jum’at (09/12).
Aksi ini diadakan untuk menunjukkan sikap penolakan terhadap RKHUP yang disahkan pada tanggal 06 Desember lalu, yakni :
1. Penghinaan Terhadap presiden Pasal 218 ayat (1)
2. Pasal Makar Pasal 193 ayat (1)
3. Pidana demo tanpa pemberitahuan pasal 256
Maaruf Amin, selaku Koordinator Lapangan mengatakan, ia menolak tegas RKHUP dikarenakan Undang-Undang belum secara penuh mewakili aspirasi-aspirasi masyarakat.
“Indonesia menganut sistem demokrasi, namun pada era zaman Jokowi dan Puan Maharani ini suara mahasiswa dibungkam, membuat terbatasnya demokrasi, ” katanya kepada kru SiGMA.
Ia juga menjelaskan, aksi ini ditujukan kepada DPRD Provinsi Banten agar menyampaikan aspirasi mahasiswa dan masyarakat kepada DPR RI.
“Aksi ini ditujukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten agar dapat meninjau suara kami dan menyampaikannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI),” jelasnya.
Ia juga mengatakan, apabila tidak ada tindakan lanjut dari pemerintah, maka mereka akan kembali melaksanakan aksi.
Reporter: Anjar
Editor: Baidoi