Serang, lpmsigma.com – Organisasi Sekolah Mahasiswa Progresif (SEMPRO) menggelar Aksi tolak Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di depan halte kampus UIN SMH Banten, pada Jum’at (09/12).
Aksi kali ini melayangkan beberapa tuntutan yaitu:
1. Cabut KUHP
2. Cabut Omnibus law cilaka beserta pp turunannya dan UU PPP
3. Turunkan harga BBM
4. Tolak RUU Sisdiknas
5. Hentika Represifitas dan kriminalisasi gerakan rakyat
6. Usut tuntas Kanjuruhan
7. Wujudkan reforma agraria sejati dan industrialisasi nasional
8. Stop invasi perang negara-negara imperialisme
Faisal, selaku humas dalam aksi tersebut mengatakan, tujuan diadakannya aksi ini adalah untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai kebijakan pemerintah yang mempersulit hidup rakyat.
“Memberitahukan kepada masyarakat bahwa banyak kebijakan-kebijakan anti rakyat yang semakin mempersulit hidup banyak masyarakat,” katanya.
Selian itu, SEMPRO akan kembali menggelar aksi pada Sabtu besok untuk aksi nasional yang bertempat di Jakarta. Faisal berharap masyarakat bisa bersabar akan kondisi yang mencekik ini.
“Saya berharap masyarakat bisa sabar akan kondisi dan situasi pada saat ini semakin menyempit,” ujarnya.
Di sisi lain, Sekertaris SEMPRO Maria mengatakan setelah disahkannya UU KUHP ini makin terlihat jelas bahwa pemerintah tidak pro terhadap masyarakat.
“Dari 2020 mengenai omnibus law itu disahkan pas masa krisisnya Indonesia, ditambah dengan adanya UMP yang tidak naik, ditambah disahkannya KUHP ini semakin menunjukan watak-watak dari pemerintah yang memang tidak pro terhadap masyarakat nya berarti kebijakan-kebijakan yang dibuat ini tidak untuk kepentingan rakyat,” kata Maria.
Maria berharap dengan diadakan aksi ini bisa mendorong pemerintah agar mencabut KUHP.
“Semoga bisa mendorong pemerintah untuk segera mencabut dan menolak KUHP ini,” katanya.
Reporter: Sri
Editor: Alfina