Senin, 21 Februari 2022 Pemilihan Umum Mahasiswa (PUM) UIN SMH Banten digelar secara serentak di tiap-tiap fakultas, tak terkecuali di fakultas Tarbiyah dan Keguruan. Sesi pemilihan berlangsung padat dan diikuti cukup banyak mahasiswa, walaupun masih cukup jauh dari angka keseluruhan DPT yang telah ditentukan.
Setelah pemilihan selesai, sesi perhitunganpun dilangsungkan. Sesi ini berjalan alot karena banyak terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh KPUM Fakultas Tarbiyah. Pelanggaran pertama yang dilakukan KPUM FTK adalah tidak mencocokan antara jumlah daftar hadir pemilih dengan surat suara yang belum dihitung, seharusnya sebelum perhitungan surat suara dimulai oleh KPUM FTK daftar hadir dan jumlah surat suara dicocokan terlebih dahulu dan disaksikan oleh para saksi.
Hal ini sangatlah fatal karena penggelembungan suara bisa saja terjadi dan akan merugikan salah satu calon jika ada tindak kecurangan, bukan hanya itu, pelanggaran yang dilakukan KPUM FTK juga diantaranya tidak menghitung surat suara yang salah masuk kotak suara, ada sekitar 70 lebih surat suara yang salah masuk kotak dan tidak dihitung atau disebut blanko.
Hal ini menyalahi aturan pemilu karena di fakultas lain suara yang salah masuk kotak suara akan dihitung dan suaranya akan di tambahkan ke kertas plano (C1) dalam PKPU juga hanya diterangkan surat suara tidak sah beserta ketentuan-ketentuannya. Namun, tidak ada aturan yang menyebutkan surat suara akan dinyatakan tidak sah jika memasukkan ke kotak yang salah.
Sangat disayangkan juga ketika KPUM FTK menjelaskan bahwa alasan surat suara yang salah masuk kotak sehingga dinyatakan tidak sah karena itu adalah kesalahan para pemilih, hal ini justru melanggar asas-asas pemilu yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil atau LUBERJURDIL.
Ada keadilan bagi pemilih yang tidak ditegakkan oleh KPUM FTK ketika tidak menghitung suara yang salah masuk kotak, disaat KPUM fakultas lain menghitung surat suara yang salah masuk kotak.
Setelah melalui berbagai perdebatan Panjang oleh calon, saksi dan juga KPUM FTK dan di mediasi oleh WADEK 3 FTK, akhirnya diambil kesepakatan bahwa perhitungan akan dilanjutkan dan atau di anggap tidak sah jika sudah melalui tahap gugatan yang di janjikan pada hari selasa 22 februari 2022.
Dari Maksa Masuk Ruangan Pengamanan Kertas Suara Sampai Membawa Kabur Kunci Ruangan, Apa yang Disembunyikan KPU-M FTK?
Hal yang tidak di duga-duga terjadi setelah perhitungan surat suara oleh KPUM FTK. Pasalnya setelah sebelumnya di adakan musyawarah dan dihadiri oleh KPUM FTK, BAWASLU, seluruh saksi dan WADEK 3 bahwa penentuan surat suara yang masuk pada kotak yang salah akan diputuskan Setelah ada mekanisme gugatan.
Pada hari Selasa 22 Februari 2022, di kantor KPUM Universitas yang bertempat di Kampus 1 dan dihadiri oleh Bawaslu dan BADKO. Namun kenyataannya setelah melalui mekanisme gugatan KPUM FTK tak kunjung hadir untuk menyelesaikan sengketa. Mirisnya KPUM FTK malah tertangkap tangan oleh para saksi dan calon. KPUM FTK Ternyata sudah ada di ruang pengamanan surat suara yang berlokasi di salah satu kelas jurusan PBA.
Padahal sesuai dengan apa yang sudah disepakati sebelumnya dan disaksikan Wadek 3 FTK bahwa ruang suara akan dibuka bilamana mekanisme gugatan sudah ditempuh. Kunci ruangan pengamanan kertas suara yang mana diamankan oleh Satpam kampus 2 secara sepihak diminta oleh KPUM FTK sekaligus masuk ke ruangan tersebut tanpa sepengetahuan Bawaslu, bahkan para saksi dan calon.
Pelanggaran yang dilakukan oleh KPUM FTK sangatlah fatal karena sudah menciderai seluruh kepercayaan pihak yang terlibat dalam PUM. Tindakan tersebut juga yang membuat Intergritas KPUM FTK patut dipertanyakan.
Bukan hanya itu, setelah melalui mekanisme gugatan yang dihadiri para saksi, Bawaslu, KPUM FTK beserta Badko pada sekitar pukul 15.36, disepakatilah sebuah keputusan dari Badko bahwa surat suara yang sisa dan belum dihitung tersebut akan dihitung dan hasilnya akan dimasukkan kedalam plano, namun setelah kesepakatan tersebut diputuskan oleh badko, ternyata ketua KPUM FTK beserta beberapa anggotanya malah meninggalkan kampus dan tidak mengindahkan kesepakatan yang dirumuskan bersama untuk segera menghitung sisa suara.
Hal ini membuat banyak saksi dan calon kecewa, pasalnya Ketua KPUM FTK tidak bisa dihubungi dan menghilang membawa kunci ruangan pengamanan surat suara, sampai pada pukul 20.00 WIB, hal ini sangat disayangkan karna akan muncul kecurigaan terhadap KPUM FTK bahwa KPUM FTK memperlambat dan berusaha menghindar dari kesepakatan yang sudah disepakati bersama bukan hanya itu, akan ada stigma bahwa potensi-potensi kecurangan hanya bisa terjadi oleh ketua KPUM FTK itu sendiri karena hanya ia yang memiliki akses untuk membuka dan melakukan kecurangan pada kotak suara.
Padahal bawaslu beserta badko dan beberapa anggota KPUM FTK yang di tinggalkan sudah siap menghitung sisa suara, semua hal itu terkendala disebabkan Ketua KPUM FTK menghilang serta membawa kuncinya
Penulis: Khaerul Fajri, Mahasiswa Fakultas Tarbiyah dan Keguruan