BerandaSuara MahasiswaopiniKenaikan PPN 12 Persen: Inflasi Merangkak Naik, Rakyat Terbebani

Kenaikan PPN 12 Persen: Inflasi Merangkak Naik, Rakyat Terbebani

Saat ini tengah menjadi isu yang ramai dibincangkan oleh masyarakat terkait kebijakan pemerintah yang baru mengenai kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen, menjadi 12 persen. Dengan adanya kenaikan ini justru menyebabkan tanggapan masyarakat yang negatif, karena dianggap terlalu memberatkan masyarakat.

Kenaikan PPN ini mengalami peningkatan sebesar satu persen dari yang sebelumnya sebesar 11 persen, menjadi 12 persen, kenaikan ini diperkirakan akan mulai diberlakukan pada Januari 2025 mendatang. Peningkatan tersebut tentu saja memicu banyaknya tanggapan yang muncul dari para masyarakat.

Menurut Kementerian Keuangan Republik Indonesia, pada Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) ada beberapa barang dan jasa yang dikecualikan dari kenaikan pajak tersebut diantaranya:

1. Barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan rakyat seperti jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pendidikan, dan jasa pelayanan sosial mendapatkan fasilitas pembebasan PPN.

2. Semua barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pakak (JKP), kecuali:

1. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, dll

2. Uang, emas batangan untuk kepentingan devisa negara.

3. Jasa keagamaan.

4. Jasa kesenian dan hiburan.

5. Jasa perhotelan.

6. Jasa yang disediakan oleh pemerintah.

7. Jasa penyediaan tempat parkir.

8. Jasa boga atau katering.

Selain itu, Kementerian Keuangan Republik Indonesia juga mengumumkan mengenai barang-barang mewah apa saja yang diisukan akan dikenakan pada kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN 12%), contohnya:

1. Beras premium.

2. Buah-buahan premium.

3. Daging premium, seperti wagyu dan kobe.

4. Ikan premium, seperti salmon dan tuna premium.

5. Udang dan crustacea premium, seperti king crab.

6. Jasa pendidikan premium, seperti layanan pendidikan mahal dan berstandar internasional.

7. Jasa pelayanan kesehatan medis premium atau VIP.

8. Listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 hingga 6.600 VA.

Banyaknya masyarakat yang mengeluhkan mengenai kebijakan tersebut, kini menimbulkan masalah baru karena kenaikan pajak dinilai tidak sesuai dengan apa yang didapatkan oleh masyarakat apalagi bagi masyarakat yang pendapatannya kecil.

Perekonomian yang tengah dialami Indonesia juga masih belum bisa dikatakan membaik pasca kejadian Covid-19 lalu, dikarenakan kenaikan PPN sebesar 11 persen pada 2022 menyebabkan daya beli masyarakat yang semakin menurun sehingga kenaikan ini juga dapat menjadi salah satu pemicu terjadinya kenaikan inflasi.

Kemudian, adanya kenaikan pada harga barang dan jasa yang diakibatkan oleh kenaikan pajak ini, dapat menyebabkan pertambahan nilai pada nominal angka pengeluaran yang dilakukan oleh masyarakat kelompok miskin dan menengah. Kenaikan ini bisa saja memperburuk keadaan perekonomian yang sudah ada, karena dapat menyebabkan semakin berkurangnya minat daya beli atau konsumsi yang biasa dilakukan masyarakat.

Berkurangnya daya minat dan beli masyarakat, bisa menyebabkan Frugal living yang mungkin saja diciptakan oleh masyarakat sebagai bentuk pertahanan untuk mengurangi jumlah pengeluaran yang dibelanjakan, karena pajak pada nyatanya tidak hanya berlaku untuk barang mewah saja, tetapi banyak barang dan kebutuhan lainnya yang akan mendapatkan dampaknya.

Gaya hidup Frugal Living ini biasanya dilakukan oleh masyarakat untuk melakukan pengelolaan keuangan dengan bijak yang bertujuan untuk mengurangi kebiasaan konsumtif pada masyarakat. Artinya masyarakat kemungkinan saja menerapkan gaya hidup yang hemat untuk mengatasi kenaikan pajak yang dirasa cukup mencekik ini.

Pajak memanglah sesuatu yang harus kita keluarkan dan sudah seharusnya kembali lagi untuk kita. Namun, kembalinya pajak tersebut harus dalam bentuk layanan yang baik dan berkualitas bagi para masyarakat. Contohnya infrastruktur yang baik, layanan kesehatan masyarakat yang maksimal, pendidikan merata, dan transportasi yang nyaman.

Penulis: Nabel
Editor: Dhuyuf

- Advertisment -

BACA JUGA