Aksi demonstrasi bukan sekadar kerumunan massa yang turun ke jalan. Ia adalah wujud nyata dari hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan aspirasinya di muka umum, sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Namun, dalam praktiknya, penanganan demo oleh aparat kepolisian sering kali menimbulkan kontroversi, mulai dari tindakan represif, intimidasi terhadap jurnalis, hingga dugaan pelanggaran HAM. Padahal, Polri memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas dan wajib dijalankan saat aksi berlangsung.
Salah satu kasus yang menyita perhatian publik adalah wafatnya seorang pengemudi ojek online yang dilindas mobil Brimob ketika aparat mengawal demonstrasi. Peristiwa tragis ini bukan hanya mencederai rasa kemanusiaan, tetapi juga memperlihatkan betapa pentingnya SOP kepolisian ditegakkan dengan benar.
Dalam Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa, ditegaskan bahwa setiap tindakan aparat harus mengedepankan prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas. Artinya, setiap langkah yang diambil harus sesuai hukum, diperlukan untuk situasi, dilakukan secara proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun etika.
Tragedi pengemudi ojek itu seharusnya menjadi alarm peringatan bahwa ketika aparat abai terhadap prosedur, nyawa sipil menjadi taruhannya. Mengutip dari jurnal yang berjudul “Tindakan Represif Aparat Kepolisian Terhadap Massa Demonstrasi: Pengamanan Atau Pengekangan Kebebasan Berpendapat?” Karya Sarah Safira Aulianisa dan Athira Hana, dijelaskan bahwa tindakan represif aparat terhadap massa demonstrasi sering kali tidak terukur dan melanggar prinsip diskresi yang seharusnya dijalankan secara profesional dan manusiawi. Ketika diskresi digunakan tanpa batas, aparat berisiko melanggar hak asasi warga sipil dan menciptakan citra buruk institusi kepolisian di mata publik.
Setidaknya ada beberapa poin penting dalam SOP pengamanan unjuk rasa yang sudah diatur Polri, yaitu:
1. Negosiasi dan Komunikasi adalah Langkah Awal
Sebelum aksi berlangsung, aparat wajib melakukan koordinasi dengan penyelenggara demonstrasi. Hal ini bertujuan untuk mengetahui rute, jumlah massa, dan potensi risiko. Dalam SOP Polri, pendekatan persuasif dan dialogis harus diutamakan agar demonstrasi berjalan tertib tanpa gesekan. Ketika komunikasi dibuka sejak awal, potensi konflik bisa ditekan dan aparat tidak perlu menggunakan kekuatan secara berlebihan.
2. Penggunaan Kekuatan Harus Bertingkat dan Terukur
SOP menegaskan bahwa penggunaan kekuatan fisik hanya boleh dilakukan jika situasi benar-benar membahayakan. Tahapannya pun harus bertingkat, mulai dari teguran lisan, peringatan, hingga tindakan fisik sebagai opsi terakhir.
3. Kendaraan Taktis Bukan Alat Represi
Mobil taktis seperti rantis Brimob bukan untuk menakuti atau menyerang warga sipil. SOP mengharuskan kendaraan ini digunakan secara hati-hati, dengan visibilitas penuh dan pengawasan ketat. Ketika kendaraan operasional digunakan secara ugal-ugalan di tengah kerumunan, risiko korban sipil meningkat drastis. Tragedi Affan Kurniawan adalah bukti nyata bahwa SOP ini tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
4. Jurnalis Tidak Boleh Diintimidasi
Kehadiran jurnalis di lapangan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dilindungi undang-undang. Polisi dilarang menghalangi, mengintimidasi, atau melakukan kekerasan terhadap wartawan yang sedang meliput.
5. Gas Air Mata Harus Digunakan Secara Prosedur
Gas air mata memang menjadi salah satu perangkat pengendali massa, tetapi penggunaannya tidak boleh membahayakan masyarakat sipil yang tidak terlibat. Penembakan gas air mata secara sembarangan justru dapat menimbulkan korban dan memperburuk keadaan.
Kasus pengemudi ojek yang tewas saat demonstrasi hanyalah salah satu contoh betapa fatalnya dampak jika SOP diabaikan. Polisi, sebagai aparat penegak hukum, justru harus menjadi garda terdepan dalam melindungi nyawa warga sipil, bukan sebaliknya.
Kasus tersebut juga mengingatkan bahwa demokrasi akan rapuh bila aparat bertindak tanpa kendali. Polisi seharusnya menempatkan diri sebagai pelindung rakyat dan pengayom demokrasi, bukan menjadi alat kekuasaan.
Penulis: Frida
Editor: Lydia