Tulisan yang dikirim oleh Garza Van Burisk – Jurusan Hukum Tata Negara
Indikasi permasalahan mencuat dari lingkungan rektorat UIN Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten. Kampus yang seharusnya menjadi episentrum intelektual dan laboratorium demokrasi kini tengah menghadapi krisis legitimasi. Polemik ini berpusat pada dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama, yang dinilai berimplikasi pada melemahnya tatanan demokrasi mahasiswa.
Kegaduhan ini bukan tanpa alasan. Jika menilik ke belakang, publik mahasiswa masih mengingat pelaksanaan ospek jurusan tahun lalu yang tetap berjalan meskipun telah terdapat surat larangan resmi. Alih-alih bertindak tegas sebagai pembina, Warek III justru dinilai menunjukkan sikap yang kurang responsif. Pembiaran terhadap pelanggaran tersebut menjadi indikasi awal adanya persoalan dalam kepemimpinan di bidang kemahasiswaan.
Mengutip pernyataan Bagus Putra Muljadi, MSc, PhD, “Inkompetensi banyak membunuh daripada kejahatan itu sendiri.” Dalam konteks ini, kondisi yang terjadi dikhawatirkan dapat melemahkan nalar kritis serta supremasi hukum mahasiswa di lingkungan kampus.
*Pemilihan Umum Mahasiswa 2026: Upaya pengikisan pembelajaran demokrasi*
Puncak permasalahan ini mencuat dalam proses Pemilihan Umum Mahasiswa (PUM) tahun ini. Warek III, yang secara fungsional berada dalam posisi DKPPUM (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Mahasiswa), justru diduga turut memperkeruh situasi melalui sejumlah kebijakan yang dinilai tidak selaras dengan Undang-Undang Keluarga Besar Mahasiswa (UUKBM).
Sejumlah kejanggalan administratif dan prosedural pun muncul, di antaranya:
1. Keputusan melalui WhatsApp
Dalam langkah yang dinilai tidak profesional, pemberhentian pengurus KPU-M dan BAWASLU-M sebelumnya dilakukan melalui pesan WhatsApp tanpa disertai surat resmi. Hal ini dianggap tidak mencerminkan tata kelola kelembagaan yang baik.
2. Penunjukan boneka birokrasi
Pengurus KPU-M baru ditunjuk secara sepihak dan tertutup. Selain itu, terdapat indikasi bahwa Ketua KPU-M dan BAWASLU-M yang ditunjuk belum memenuhi kriteria yang diatur dalam UUKBM No. 1 Tahun 2026 Pasal 16 ayat 1 b dan Pasal 46 b (perubahan atas UU No. 7 Tahun 2024). Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait legitimasi penunjukan tersebut.
3. Perubahan sistem pemungutan suara
Berdasarkan UUKBM PUM Online Pasal 1 ayat 13 dan Pasal 4 huruf c, wadah resmi pemungutan suara adalah aplikasi SIPUMA. Namun, terjadi pengalihan ke sistem lain (SIPILMA) yang tidak memiliki dasar hukum dalam konstitusi mahasiswa.
4. Verifikasi calon yang dipertanyakan
Terdapat dugaan bahwa KPU-M hasil penunjukan meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat administrasi, sehingga berpotensi mencederai prinsip keadilan bagi kandidat lain.
*Tuntutan Turun Jabatan dan Pembubaran Lembaga Cacat*
Kondisi ini memicu gelombang protes dari mahasiswa yang menuntut adanya pertanggungjawaban. KPU-M dan BAWASLU-M saat ini dinilai bermasalah secara prosedural dan perlu dievaluasi secara menyeluruh demi menjaga integritas demokrasi kampus.
Terdapat tiga tuntutan utama yang disuarakan:
Pertama, mendesak Wakil Rektor III untuk dievaluasi secara menyeluruh sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kinerjanya.
Kedua, melakukan peninjauan ulang terhadap keberadaan dan legitimasi KPU-M serta BAWASLU-M.
Ketiga, mengembalikan supremasi UUKBM sebagai landasan utama dalam kehidupan organisasi mahasiswa.
Indonesia adalah negara hukum, dan kampus merupakan ruang pembelajaran bagi nilai-nilai tersebut. Apabila prinsip hukum tidak dijalankan dengan baik di lingkungan kampus, maka integritas akademik UIN SMH Banten berpotensi terancam. Mahasiswa pun menanti langkah konkret dari pihak rektorat dalam merespons situasi ini.



